Advertisement
Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP
                Ilustrasi pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat. - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman bakal mengubah aturan pupuk subsidi lewat revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.
Nantinya, petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Dia menjelaskan, revisi aturan itu bertujuan memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.
Di sisi lain, kartu tani nantinya tetap menjadi salah satu metode penebusan pupuk bersubsidi. "Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kami tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran, Kamis (7/12/2023).
Dia yakin betul, produksi beras dipastikan turun apabila petani sulit mendapatkan pupuk subsidi. Oleh karena itu, Amran mengimbau petani yang tetap kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi agar melaporkan langsung keluhannya ke Kementan dan Pupuk Indonesia. Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menekankan memasuki masa tanam, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.
Dia mengklaim, alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Subsidi di Bantul Baru Sekitar 50 Persen
Dia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. "Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," kata Ali Jamil.
“Sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
