Advertisement
Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman bakal mengubah aturan pupuk subsidi lewat revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.
Nantinya, petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Dia menjelaskan, revisi aturan itu bertujuan memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.
Di sisi lain, kartu tani nantinya tetap menjadi salah satu metode penebusan pupuk bersubsidi. "Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kami tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran, Kamis (7/12/2023).
Dia yakin betul, produksi beras dipastikan turun apabila petani sulit mendapatkan pupuk subsidi. Oleh karena itu, Amran mengimbau petani yang tetap kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi agar melaporkan langsung keluhannya ke Kementan dan Pupuk Indonesia. Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menekankan memasuki masa tanam, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.
Dia mengklaim, alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Subsidi di Bantul Baru Sekitar 50 Persen
Dia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. "Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," kata Ali Jamil.
“Sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement