Advertisement
GIPI DIY Minta Pemerintah Ikut Awasi Tarif Hotel Nuthuk di Libur Nataru
Ilustrasi Hotel/ Freepik
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menyebut tarif hotel nuthuk di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa berdampak buruk pada citra wisata Jogja. Kenaikan tarif hotel saat peak season wajar terjadi sebab ini berkaitan dengan supply demand.
Berdasarkan data dari aplikasi travel online tarif hotel di Kota Jogja pada momen tahun baru 31 Desember 2023 - 1 Januari 2024 hotel bintang lima beberapa ditawarkan dengan tarif Rp2,5 juta hingga Rp2,9 juta. Sementara harga yang ditawarkan selepas tahun baru pada 30-31 Januari 2024 hanya di kisaran Rp1 jutaan.
Advertisement
BACA JUGA : Hotel Dilarang Aji Mumpung saat Liburan Akhir Tahun, Kenaikan Tarif Maksimal 15%
Sementara untuk hotel bintang tiga pada 31 Desember 2023 - 1 Januari 2024 tarifnya tidak jauh beda dengan bintang lima yakni kisaran Rp2,4 - 2,7 juta. Namun ada juga yang ditawarkan dengan harga Rp1 jutaan. Jika membeli pada 30-31 Januari 2024 tersedia hotel bintang tiga dengan tarif Rp500.000-600.000.
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan perbedaan harga antara low season, high season, dan peak season pasti ada. Ini lumrah terjadi. Selagi masih dalam ambang batas.
"Memang di periode tertentu pasti ada sedikit perbedaan harga ini jadi hal yang wajar, tetapi dalam batasan koridor harga yang masuk akal dan reasonable untuk itu," ucapnya, Sabtu (9/11/2023).
Di beberapa periode yang berbeda dimungkinkan terjadi perbedaan harga 10-15%. Menurutnya kondisi saat ini sudah lebih baik sebab ada tambahan beberapa hotel baru. Sehingga kenaikan tidak sesignifikan sebelumnya.
"Suplai nambah secara otomatis pasti harganya gak akan bisa seperti sebelumnya saat supply terbatas dan demand tinggi. Satu hal yang perlu dipahami, nuthuk ini kan sebenarnya kondisi yang terjadi atas dasar hukum ekonomi," katanya.
BACA JUGA : Rute, Jalur dan Tarif Bus Trans Jogja, Bayar Pakai Non Tunai
Dia berharap agar pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pariwisata bisa melakukan pengawasan, demi menjaga kondusifitas industri pariwisata khususnya perhotelan.
"Sama seperti pada saat Disperindag dan Organisasi Perangkat Daerah terkait operasi pasar sehingga bagaimana harga bisa stabil hal yang sama yang bisa dilakukan untuk menjaga kondusifitas itu," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Restrukturisasi TikTok AS Disebut Libatkan Biaya Rp170 Triliun
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement









