Advertisement
Sengaja Merusak Uang Kartal, Siap-Siap Masuk Penjara 5 Tahun
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati, mengatakan tindakan apapun yang dengan sengaja merusak uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Aktivitas ini juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. “Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Shinta, panggilan akrabnya, menegaskan pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang No.7/2011 Pasal 25 ayat 1. Tujuannya melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Baca Juga
Wow! Serapan Uang Kartal di DIY Saat Lebaran Capai Rp4,9 T
Libur Akhir Tahun, BI Sediakan Uang Kartal Rp3,8 Triliun untuk DIY
BI Catat Uang Beredar Agustus 2023 Capai Rp8.363,2 triliun
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.
Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata. “Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Dunia Naik, Subsidi BBM 2026 Terancam Bengkak
- Inflasi DIY Februari 2026 Capai 4,91 Persen, Emas dan Cabai Pemicunya
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Hari Ini, Tembus Rp3,19 Juta per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
- Konflik Timur Tengah, Jamaah Umrah Jogja Tertahan di Madinah
- Pemerintah Siapkan Skenario Jaga Ketahanan Energi di Tengah Konflik
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 di Jogja
Advertisement
Advertisement





