Advertisement

Promo November

MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Maria Elena
Kamis, 01 Februari 2024 - 13:37 WIB
Maya Herawati
MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Permohonan Judicial Review terkait dengan penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.39/2008 tentang Kementerian Negara, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Judicial Review diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Dia menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Advertisement

Pemohon berpendapat, penempatan DJP sebagai subordinasi Kemenkeu sesuai dengan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.

MK menilai kepala negara dapat sewaktu-waktu mengubah kedudukan DJP sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam UU, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR.

BACA JUGA: Januari 2024 Inflasi Indonesia Mencapai 2,57 Persen

Bagi MK, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel, dikutip melalui laman resmi MK, Rabu (31/1/2024).

Sebagaimana diketahui, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga sempat menjadi sorotan publik. Isu ini kembali mencuat ketika calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam visi misinya menyatakan akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Dalam dokumen visi, misi, dan program kerja alam dokumen Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, disebutkan bahwa Badan Penerimaan Negara akan dikomando langsung di bawah Presiden.

Pembentukan lembaga ini memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara. Sementara itu, melalui Badan Penerimaan Negara, Prabowo-Gibran menargetkan rasio penerimaan negara terhadap PDB dapat naik hingga 23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement