Advertisement
Dituding Lakukan Monopoli Penjualan Avtur, Begini Dalih Pertamina
Pekerja beraktivitas di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Halim Perdana Kusuma, Jakarta. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan atau avtur.
Terkait dengan hal itu, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara.
Advertisement
Dalam kajiannya, KPPU menyimpulkan pasar penyediaan avtur penerbangan di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada tingginya harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Merespons temuan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan perseroan secara konsisten menjaga nilai kepatuhan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 17K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. “Prinsipnya kami menghargai hasil evaluasi dari KPPU,” kata Irto, Kamis (8/2/2024).
Pihaknya juga menjaga nilai kompetitif dengan tingkat harga publikasi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi penyedia bahan bakar di Singapura.
Irto menuturkan, harga jual avtur tak hanya ditentukan dari harga minyak mentah saja, tetapi juga dari kompleksitas penyaluran. Untuk Indonesia, keamanan pasokan menjadi hal yang perlu dipastikan. Sebab, sebagai negara kepulauan, penyaluran avtur ke seluruh bandara hingga ke bandara perintis menjadi tantangan tersendiri.
Dia mengungkapkan, nilai kompetitif harga avtur milik Pertamina juga setara dan/atau lebih rendah dibandingkan harga jual per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis.
Surati Luhut
Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024.
“Kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami,” kata Ifan, sapaan akrabnya, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA: Pasar Lelang Cabai Bantul Disebut Dapat Mencegah Monopoli Permainan Harga
Terdapat dua poin yang direkomendasikan oleh KPPU. Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian avtur penerbangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider avtur penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi antara lain kesiapan infrastruktur, dan peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
- Obituarium Michael Hartono, Pernah Raih Medali Asian Games
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement







