Advertisement

Diminta Transparan soal Komisi Driver Ojol, Begini Penjelasan Grab

Crysania Suhartanto
Kamis, 08 Februari 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Diminta Transparan soal Komisi Driver Ojol, Begini Penjelasan Grab Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pada acara Desak Anies edisi Buruh dan Ojol, calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sempat meminta adanya peraturan terkait dengan transparansi komisi yang diambil aplikator ojek online dari para pengemudi untuk meningkatkan keadilan para driver

Saat acara Desak Anies edisi Buruh dan Ojol Anies mengatakan transparansi terkait komisi yang dipotong dari penghasilan ojol menjadi isu yang sangat penting.

Advertisement

Dia menyebut, saat ini ada sekitar 4 juta warga yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Terkait dengan itu, perusahaan ride-hailing, Grab mengklaim sudah transparan terkait dengan penetapan biaya komisi yang dibebankan pada pengendara sesuai dengan aturan pemerintah.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan pengemudi dapat mengetahui total pemotongan biaya komisi melalui laporan mingguan yang dapat diakses pada aplikasi Grab Driver dan dikirimkan pada surel masing-masing. 

Jika ada penambahan biaya komisi, hal ini pun dapat diketahui melalui laporan tersebut. “Ketetapan tentang Biaya Layanan [komisi] tersebut juga tertuang dalam Ketentuan Layanan dan Kebijakan Grab yang telah disetujui oleh setiap Mitra Pengemudi ketika bergabung bersama Grab Indonesia,” ujar Tirza, Kamis (8/2/2024).

Tirza mengatakan biaya komisi yang ditetapkan Grab Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.1001/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Lebih lanjut, Tirza mengatakan Grab juga melakukan beberapa program untuk mengembalikan biaya komisi pada layanan Grab lainnya dengan memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.

BACA JUGA: Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY

Tirza mengatakan sudah ada beberapa inisiatif yang dilakukan Grab, mulai dari dukungan operasional seperti layanan pengaduan GrabSupport, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Grab Driver Center. 

Selain itu, adapula program untuk pengembangan dan keselamatan para pengemudi seperti Grab Benefits, program beasiswa GrabScholar, apresiasi dana abadi, insentif, hingga asuransi kecelakaan. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril mengatakan saat ini komisi di aplikasi Gojek dan Grab mencapai 20%.  Nilai tersebut terbilang cukup besar bagi Taha, karena komisi di layanan ride-hailing lainnya Maxim dan inDrive saat ini hanya sekitar 10,55%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami

Kulonprogo
| Minggu, 05 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement