Advertisement
Diminta Transparan soal Komisi Driver Ojol, Begini Penjelasan Grab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pada acara Desak Anies edisi Buruh dan Ojol, calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sempat meminta adanya peraturan terkait dengan transparansi komisi yang diambil aplikator ojek online dari para pengemudi untuk meningkatkan keadilan para driver.
Saat acara Desak Anies edisi Buruh dan Ojol Anies mengatakan transparansi terkait komisi yang dipotong dari penghasilan ojol menjadi isu yang sangat penting.
Advertisement
Dia menyebut, saat ini ada sekitar 4 juta warga yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Terkait dengan itu, perusahaan ride-hailing, Grab mengklaim sudah transparan terkait dengan penetapan biaya komisi yang dibebankan pada pengendara sesuai dengan aturan pemerintah.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan pengemudi dapat mengetahui total pemotongan biaya komisi melalui laporan mingguan yang dapat diakses pada aplikasi Grab Driver dan dikirimkan pada surel masing-masing.
Jika ada penambahan biaya komisi, hal ini pun dapat diketahui melalui laporan tersebut. “Ketetapan tentang Biaya Layanan [komisi] tersebut juga tertuang dalam Ketentuan Layanan dan Kebijakan Grab yang telah disetujui oleh setiap Mitra Pengemudi ketika bergabung bersama Grab Indonesia,” ujar Tirza, Kamis (8/2/2024).
Tirza mengatakan biaya komisi yang ditetapkan Grab Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.1001/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Lebih lanjut, Tirza mengatakan Grab juga melakukan beberapa program untuk mengembalikan biaya komisi pada layanan Grab lainnya dengan memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.
BACA JUGA: Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY
Tirza mengatakan sudah ada beberapa inisiatif yang dilakukan Grab, mulai dari dukungan operasional seperti layanan pengaduan GrabSupport, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Grab Driver Center.
Selain itu, adapula program untuk pengembangan dan keselamatan para pengemudi seperti Grab Benefits, program beasiswa GrabScholar, apresiasi dana abadi, insentif, hingga asuransi kecelakaan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril mengatakan saat ini komisi di aplikasi Gojek dan Grab mencapai 20%. Nilai tersebut terbilang cukup besar bagi Taha, karena komisi di layanan ride-hailing lainnya Maxim dan inDrive saat ini hanya sekitar 10,55%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Rayakan HUT Ke-34, BPR Profidana Paramitra Optimistis Terus Berkembang
- Rakernas IMA 2024, Menguatkan Kesejahteran Ekonomi Semua Lapisan Masyarakat
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
Advertisement
Advertisement