Advertisement
Begini Cara Dapatkan Kode karena Lupa EFIN saat Pelaporan SPPT
Ilustrasi SPPT. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak (WP) bertanggung jawab melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam pelaporan tersebut, WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id.
Advertisement
Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bagi WP yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun surel.
DJP menekankan bahwa pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 atau tersisa 49 hari lagi.
Hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39% dari periode yang sama pada 2023. Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
BACA JUGA: Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. “Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN
WP Orang Pribadi
- Telepon 1500200
- Live Chat www.pajak.go.id
- Email [email protected]
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat
WP Badan
- Telepon 1500200
- Live chat www.pajak.go.id
- Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui surel:
- Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke surel [email protected]
- Gunakan alamat surel wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”
- Cantumkan data NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alat surel terdaftar, nomor telepon/ponsel terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik kalimat berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- Kemudian kirim surel.
- Jika data yang dikirimkan telah lengkap, DJP akan memberikan email balasan berupa kode EFIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



