Advertisement
LPS Gerak Cepat Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Advertisement
PURWOREJO—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayar klaim simpanan nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Jawa Tengah tahap I, Selasa (27/02/2024). Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim tahap I sebesar Rp32,06 miliar, sebanyak 13.325 rekening, dari total 19.160 rekening.
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengatakan LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Advertisement
"Tidak sampai seminggu setelah Perumda BPR Bank Purworejo ditutup, LPS telah selesai memverifikasi data nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," ucapnya saat ditemui Harianjogja.com di Purworejo, Selasa.
Bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS. Di antaranya adalah Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang, dan BRI KC Bagelen.
"Kepada para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," jelasnya.
Dia menjelaskan proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
"Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar bisa menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan LPS menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank."
Salah satu nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang telah menerima pembayaran simpanannya, Suparmi, 58 mengaku awalnya khawatir tetapi setelah setelah mendapatkan informasi jika tabungannya dijamin LPS dia menjadi lega. Informasi mengenai simpanannya yang dijamin LPS dia peroleh dari pihak bank.
BACA JUGA: BPR UMKM Bangkrut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Tahap I Sebesar Rp18 Miliar
"Asal persyaratannya lengkap segala proses pembayarannya juga singkat, tidak sampai 30 menit saya sudah menerima pembayaran tabungan saya. Saya pun akan terus menabung sebab aman dan pasti dijamin LPS,” ujarnya yang sehari-hari mengajar di Sekolah Dasar.
Nasabah lain, Ariyanti seorang Pedagang di Pasar Baledono mengaku awalnya bingung kenapa bisa terjadi pada bank tempatnya menabung, sebab itu kan bank milik Pemkab Purworejo. "Tapi setelah tahu ada LPS yang jamin, saya pun jadi tenang, terima kasih LPS, saya juga akan terus menabung," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement