Advertisement
BPR UMKM Bangkrut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Tahap I Sebesar Rp18 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) setelah pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK per 5 Februari 2024.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS menunjuk bank pembayar, yakni Bank Mandiri yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo untuk membayarkan klaim nasabah.
Advertisement
Setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, kata dia, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. "Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," katanya.
Dia memastikan proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Meski demikian, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM, nominalnya sebesar Rp18,68 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 1.000.
Sesuai dengan aturan maka LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar/nasabah/bank. Meski demikian, untuk bisa mendapatkan pencairan klaim tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS.
Ada tiga syarat pencairan, yakni nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank fraud atau gagal bayar. "Saat ini suku bunga penjamin LPS untuk BPR 6,75 persen," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Bank Bankrut sejak 2005, Rp379 Miliar Dana Nasabah Tak Bisa Diselamatkan
Sementara itu, setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, saat ini kewenangan BPR UMKM sudah dilimpahkan ke LPS. "Kami melakukan proses pengamanan aset dan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk simpanannya," katanya.
Dia mengatakan untuk asetnya ada satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan berupa dua unit mobil, sepeda motor dan aset kredit. "Selain itu ada aset antara bank aktiva. Setelah dilakukan pengamanan aset, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menjalankan pemberesan aset dan kewajiban bank ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Banpol di Sleman Cair, Setiap Parpol Peroleh Rp4.900 Per Suara Sah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
Advertisement
Advertisement