Advertisement
BPR UMKM Bangkrut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Tahap I Sebesar Rp18 Miliar
Ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) setelah pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK per 5 Februari 2024.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS menunjuk bank pembayar, yakni Bank Mandiri yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo untuk membayarkan klaim nasabah.
Advertisement
Setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, kata dia, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. "Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," katanya.
Dia memastikan proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Meski demikian, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM, nominalnya sebesar Rp18,68 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 1.000.
Sesuai dengan aturan maka LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar/nasabah/bank. Meski demikian, untuk bisa mendapatkan pencairan klaim tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS.
Ada tiga syarat pencairan, yakni nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank fraud atau gagal bayar. "Saat ini suku bunga penjamin LPS untuk BPR 6,75 persen," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Bank Bankrut sejak 2005, Rp379 Miliar Dana Nasabah Tak Bisa Diselamatkan
Sementara itu, setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, saat ini kewenangan BPR UMKM sudah dilimpahkan ke LPS. "Kami melakukan proses pengamanan aset dan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk simpanannya," katanya.
Dia mengatakan untuk asetnya ada satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan berupa dua unit mobil, sepeda motor dan aset kredit. "Selain itu ada aset antara bank aktiva. Setelah dilakukan pengamanan aset, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menjalankan pemberesan aset dan kewajiban bank ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadaan 143 LPJU Baru di Kulonprogo Dimulai Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perang Iran vs AS-Israel Bikin Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam
- Hindari Konflik, Eksportir DIY Alihkan Jalur Ekspor ke Luar Suez
- Menteri ESDM, Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik hingga Lebaran 2026
- Warga Sleman Siap-siap, Bakal Ada 1.000 Sambungan Jargas Baru
- Mudik Gratis Dinilai Efisien Redam Risiko Kecelakaan Lebaran
- JNE Prediksi Pengiriman Ramadan Naik hingga 30 Persen
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
Advertisement
Advertisement






