BPR UMKM Bangkrut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Tahap I Sebesar Rp18 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) setelah pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK per 5 Februari 2024.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS menunjuk bank pembayar, yakni Bank Mandiri yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo untuk membayarkan klaim nasabah.
Advertisement
Setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, kata dia, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. "Bahkan kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I," katanya.
Dia memastikan proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Meski demikian, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM, nominalnya sebesar Rp18,68 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 1.000.
Sesuai dengan aturan maka LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar/nasabah/bank. Meski demikian, untuk bisa mendapatkan pencairan klaim tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS.
Ada tiga syarat pencairan, yakni nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank fraud atau gagal bayar. "Saat ini suku bunga penjamin LPS untuk BPR 6,75 persen," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Bank Bankrut sejak 2005, Rp379 Miliar Dana Nasabah Tak Bisa Diselamatkan
Sementara itu, setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, saat ini kewenangan BPR UMKM sudah dilimpahkan ke LPS. "Kami melakukan proses pengamanan aset dan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi untuk simpanannya," katanya.
Dia mengatakan untuk asetnya ada satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan berupa dua unit mobil, sepeda motor dan aset kredit. "Selain itu ada aset antara bank aktiva. Setelah dilakukan pengamanan aset, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menjalankan pemberesan aset dan kewajiban bank ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement