Advertisement

Promo November

Mekanisme Penyaluran Subsidi Listrik Rumah Tangga Bakal Diperketat, Simak Aturannya

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 02 Maret 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Mekanisme Penyaluran Subsidi Listrik Rumah Tangga Bakal Diperketat, Simak Aturannya Meteran listrik / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga bakal diperketat. Aturannya termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Permen yang diundangkan pada 5 Februari 2024 ini mencabut Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Diterbitkannya beleid anyar ini bertujuan untuk memastikan pemberian subsidi listrik lebih tepat sasaran.

Advertisement

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, substansi pokok beleid ini mengatur mengenai mekanisme pemadanan data pelanggan PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar penyaluran subsidi listrik.

"[Substansi] hal dasar pemadanan. Tidak ada perubahan dalam implementasi," ujar Dadan, Jumat (1/3/2024).

Disebutkan dalam Pasal 2 Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga diberikan melalui tarif tenaga listrik. Penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen PLN dengan data dasar (data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan Kementerian Sosial).

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PT PLN dengan membandingkan antara data konsumen dan data dasar,” bunyi Pasal 3 ayat 2.

BACA JUGA: Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Bantul Diperpanjang

Dalam Pasal 3 ayat 3, lebih ditegaskan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada satu orang dalam satu kartu keluarga untuk setiap instalasi tenaga listrik.

Kemudian, untuk pemadanan data dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui sistem layanan penghubung (web service) atau dilakukan secara langsung.

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dilakukan setiap tiga bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” bunyi beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam beleid ini dijelaskan untuk rumah tangga kecil daya 900 VA (R-1/TR), tetapi tidak terdapat dalam hasil pemadanan data, mereka tidak akan diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya dan PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA RTM (R-1/TR).

Sebaliknya, jika rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (R-1/TR) terdapat dalam hasil pemadanan data, maka mereka tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya. PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA (R-1/TR).

Sementara itu, konsumen rumah tangga daya di atas 900 VA yang masuk dalam data dasar dapat menerima subsidi tarif listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).

Demikian pula dengan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang menempati rumah tinggal konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 VA berhak menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR). Penurunan daya dilakukan oleh PLN setelah konsumen mengajukan permohonan penurunan daya kepada PLN.

Dalam Permen baru ini juga dijabarkan tentang mekanisme pengaduan bagi rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi, tetapi belum menerimanya. Penyampaian aduan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik, dan terakhir melalui kanal pengaduan lainnya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement