Kemendag Siapkan Kebijakan Ini untuk Bantu Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
Advertisement
Penulis : Dwi Rachmawati - Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri, Kementerian Perdagangan resmi membebaskan suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan pengetatan impor.
Advertisement
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo memutuskan untuk merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 atas perubahan Permendag No.36/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024. Menurut Arif, dengan mengeluarkan suku cadang pesawat dari pengetatan impor menjadi bukti dukungan Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). "Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata," ujar Arif dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3/2024).
Dia menjelaskan salah satu upaya untuk menarik wisatawan, yaitu dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan. Sebab, kata Arif, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%.
Baca Juga
Deretan Harga Tiket Pesawat Termurah hingga Termahal Jelang Lebaran 2023
Harga Tiket Pesawat di 3 Destinasi Super Prioritas Turun
Mendagri Tito: Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi
Kendati begitu, dia membeberkan bahwa relaksasi impor hanya berlaku untuk barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara keperluan badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara, yang diimpor sendiri oleh badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara. Menurutnya, sejumlah kementerian/lembaga sebelumnya telah berkoordinasi membahas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) untuk mengeluarkan produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan lartas impor.
Arif menyebut, kedua asosiasi itu menyampaikan bahwa kondisi operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki armada Sebanyak 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93%. "Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement