Advertisement

Kemendag Siapkan Kebijakan Ini untuk Bantu Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik

Dwi Rachmawati
Senin, 11 Maret 2024 - 15:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemendag Siapkan Kebijakan Ini untuk Bantu Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Ilustrasi penumpang berada di sisi dekat jendela pesawat. - emirates247.com

Advertisement

Penulis : Dwi Rachmawati - Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri, Kementerian Perdagangan resmi membebaskan suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan pengetatan impor.

Advertisement

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo memutuskan untuk merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 atas perubahan Permendag No.36/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024. Menurut Arif, dengan mengeluarkan suku cadang pesawat dari pengetatan impor menjadi bukti dukungan Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). "Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata," ujar Arif dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3/2024).

Dia menjelaskan salah satu upaya untuk menarik wisatawan, yaitu dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan. Sebab, kata Arif, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%.

Baca Juga

Deretan Harga Tiket Pesawat Termurah hingga Termahal Jelang Lebaran 2023

Harga Tiket Pesawat di 3 Destinasi Super Prioritas Turun

Mendagri Tito: Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi

Kendati begitu, dia membeberkan bahwa relaksasi impor hanya berlaku untuk barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara keperluan badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara, yang diimpor sendiri oleh badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara. Menurutnya, sejumlah kementerian/lembaga sebelumnya telah berkoordinasi membahas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) untuk mengeluarkan produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan lartas impor.

Arif menyebut, kedua asosiasi itu menyampaikan bahwa kondisi operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki armada Sebanyak 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93%. "Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement