Advertisement
Kemendag Siapkan Kebijakan Ini untuk Bantu Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik

Advertisement
Penulis : Dwi Rachmawati - Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri, Kementerian Perdagangan resmi membebaskan suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan pengetatan impor.
Advertisement
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo memutuskan untuk merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 atas perubahan Permendag No.36/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024. Menurut Arif, dengan mengeluarkan suku cadang pesawat dari pengetatan impor menjadi bukti dukungan Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). "Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata," ujar Arif dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3/2024).
Dia menjelaskan salah satu upaya untuk menarik wisatawan, yaitu dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan. Sebab, kata Arif, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%.
Baca Juga
Deretan Harga Tiket Pesawat Termurah hingga Termahal Jelang Lebaran 2023
Harga Tiket Pesawat di 3 Destinasi Super Prioritas Turun
Mendagri Tito: Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Terlalu Tinggi
Kendati begitu, dia membeberkan bahwa relaksasi impor hanya berlaku untuk barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara keperluan badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara, yang diimpor sendiri oleh badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara. Menurutnya, sejumlah kementerian/lembaga sebelumnya telah berkoordinasi membahas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) untuk mengeluarkan produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan lartas impor.
Arif menyebut, kedua asosiasi itu menyampaikan bahwa kondisi operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki armada Sebanyak 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93%. "Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UGM Dukung Pajak Media Sosial, Ini Alasannya..
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
Advertisement

TIP TAP TOE: Ciptakan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Milik Anda Sendiri
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 di Pegadaian Turun Tipis Hari Ini (19/7/2025)
- Bertani di Kota, BRI Dukung Peran Perempuan pada Ekonomi dan Kesehatan Keluarga
- Smester Pertama 2025, KAI Daop 6 Jogja Angkut Barang 181.678 Ton, Tumbuh 5 Persen
- Ekonom Berharap Penurunan BI Rate Segera Diikuti Penurunan Suku Bunga Perbankan
- Harga Cabai Rawit Rp64.353 Perkg, Bawang Merah Rp44.894 Perkg
- Konsumsi Solar di DIY Naik 20 Persen dan Jateng 5 Persen Saat Momen Libur Sekolah
- Ekonom UGM Dukung Pajak Media Sosial, Ini Alasannya..
Advertisement
Advertisement