Advertisement
Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Kesiapan Perbankan di DIY
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Kalangan perbankan diminta mengantisipasi pemberhentian restrukturisasi kredit Covid-19 ini.
Regional CEO BRI Yogyakarta, John Sarjono mengatakan saat ini dari restrukturisasi sekitar Rp17 triliun tersisa sekitar Rp4,5 triliun per Februari 2024. Berakhirnya restrukturisasi pada Maret 2024 ini artinya harus ada negosiasi ulang.
Advertisement
"Kalau nasabah punya tiga pilar restrukturisasi, nasabah masih punya karakter iktikad baik, capacity, dan kondisi usaha masih jalan, kami bisa restrukturisasi tetapi non-Covid-19, kalau Covid-19 kan banyak relaksasi dari pemerintah," ujar dia, Rabu (20/3/2024).
Akan tetapi jika tiga pilar ini tidak terpenuhi artinya sesuai dengan ketentuan akan ada tindak lanjut penyelesaian pinjaman.
Sementara opsi kedua adalah penyelesaian, baik secara damai maupun melalui saluran hukum.
Secara damai misalnya dengan penjualan agunan di bawah tangan, nasabah sendiri yang melakukan penjualan. Perbankan akan lebih senang jika hal ini berjalan.
"Kemudian opsi terakhir sebenarnya kami tidak senangi, likuidasi agunan, ini paling susah. Upaya terakhir lelang agunan tapi harus kami lakukan karena ini bank pemerintah, pemegang modalnya APBN, harus kami urus, ini jadi opsi terakhir," ujar dia. '
Lebih lanjut dia menyampaikan, BRI berharap tetap bisa memberikan kesempatan restrukturisasi, hanya saja restrukturisasi itu merupakan keijakan non-Covid-19. Ini akan dilakukan sesuai kesepakatan.
Vice President (VP) Bank Mandiri Area Yogyakarta, Evi Martiani mengaku juga telah bersiap. Debitur yang akan jatuh tempo akan dicek ke lokasi apakah usahanya masih ada atau tidak.
"Kami lakukan cek ke lokasi apakah usanya masih ada atau usahanya sudah enggak ada. Nanti kami pilah-pilah lah, kami kelompokkan."
Sebelumnya, OJK perwakilan DIY meminta kepada perbankan untuk mengantisipasi pemberhentian restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 ini. Di antaranya dengan melakukan stress test ketahanan likuiditas.
"Kebijakan stimulus tersebut akan berakhir akhir Maret tahun ini, tapi kami belum ada informasi apakah akan diperpanjang atau tidak. Kalau dari sisi perbankan kami sudah minta dari awal untuk mengantisipasi pemberhentian kebijakan stimulus tersebut," kata Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman.
Cadangan Kerugian
Selain itu, kata Parjiman, OJK DIY juga meminta perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang cukup apabila penghentian kebijakan stimulus tersebut mengakibatkan kredit/pembiayaan turun kolektibilitasnya. "Ini sudah diantisipasi jika saat hasil stress test menunjukkan penurunan kolektibilitas kredit/pembiayaan," jelasnya.
BACA JUGA: Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan
Data OJK DIY menunjukkan tren penurunan restrukturisasi kredit, di mana baki debet perbankan pada triwulan IV 2022 mencapai Rp8.051 miliar.
Pada triwulan IV 2023 turun menjadi Rp3.726 miliar. Terdiri dari kategori debitur usaha mikro Rp667 miliar, usaha kecil Rp811 miliar, usaha menengah Rp561 miliar. Sementara yang bukan UMKM mencapai Rp1.687 miliar sehingga total mencapai Rp3.726 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah SD Hilang di Muara Sungai Serang Kulonprogo, Tim SAR Sisir TKP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- Update Harga Emas 7 Maret 2026: Antam Melonjak, UBS dan Galeri24 Turun
- Kunjungan Wisman ke Yogyakarta via Bandara YIA Turun pada Januari 2026
- Antisipasi Harga Minyak Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
- Stok Beras Nasional Aman 324 Hari ke Depan
- Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026
- Strategi Bijak Kelola Dana THR agar Tabungan Tetap Aman
Advertisement
Advertisement






