Advertisement

Restrukturisasi Kredit Covid Berakhir, OJK DIY Terus Awasi Debitur

Anisatul Umah
Selasa, 02 April 2024 - 11:57 WIB
Sunartono
Restrukturisasi Kredit Covid Berakhir, OJK DIY Terus Awasi Debitur Ilustrasi kredit usaha rakyat. - Ist./goukm.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan program restrukturisasi kredit Covid per 31 Maret 2024. Debitur pun mulai mengajukan restrukturisasi ulang pasca program ini dihentikan.

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK DIY terus melakukan pengawasan terhadap debitur yang direstrukturisasi akibat Covid. Bahkan jauh hari sebelum penghentian kebijakan restrukturisasi Covid.

Advertisement

Menurutnya OJK DIY telah meminta kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan stress test saat kebijakan ini dihentikan. Serta memetakan debitur yang bisa bertahan atau tidak.

BACA JUGA : Tok! OJK Resmi Setop Program Restrukturisasi Kredit

"Betul OJK secara resmi sudah menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak Covid per 31 Maret 2024 kemarin. Kami secara intens terus melakukan pengawasan terhadap debitur-debitur," paparnya, Selasa (02/04/2024).

OJK DIY juga meminta agar IJK membentuk pencadangan yang cukup agar saat penghentian kebijakan LJK tidak kaget atau soft landing. Menurutnya kebijakan restrukturisasi sebetulnya dari dulu sudah ada di dalam kondisi normal. Tapi disaat pandemi Covid ada perlakuan-perlakuan khusus.

"Jadi kalau berdasarkan evaluasi atau analisa, suatu debitur perlu dilakukan restrukturisasi, boleh dilakukan dengan ketentuan restrukturisasi normal bukan Covid," jelasnya.

Agar rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap terjaga, menurutnya sebelum restrukturisasi kredit Covid berakhir, OJK DIY selalu meminta LJK untuk memantau secara intens kondisi debitur.

"Kami selalu meminta LJK untuk memantau secara intens kondisi debitur yang direstru, termasuk membentuk cadangan tadi."

Regional CEO BRI Yogyakarta, John Sarjono mengatakan saat ini sudah ada sekitar 220 berkas pengajuan restrukturisasi ulang yang masuk. Berkas yang diajukan ini jatuhnya temponya bertahap ada yang bulan depan dan depannya lagi.

"Ada banyak [ajukan restrukturisasi ulang] bulan ini saja di Kanwil 220 berkas kurang lebih yang harus kami putus," ucapnya.

Opsi restrukturisasi ulang dibuka, pengusaha, UMKM yang usahanya sempat terdampak Covid kini sudah bangkit kembali. Sehingga kembali membayar kredit dengan bunga yang sesuai dengan perjanjian.

BACA JUGA : Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan

"UMKM yang terdampak Covid setelah jatuh tempo gak bisa menikmati lagi restrukturisasi Covid, sebagian besar dari restrukturisasi 70% sudah selesai," jelasnya.

Saat ini ada sekitar 30% yang akan di maintenance lebih lanjut. Bagi pengusaha yang usahanya masih berjalan dan punya itikad baik, perbankan akan nego untuk restrukturisasi ulang, namun dengan skema non Covid.

"Bunganya gak bisa sefleksibel saat restrukturisasi Covid, tapi lebih ke opsi penyelesaian atau restrukturisasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak nah kami akan coba tawarkan itu," katanya.

Selain itu, BRI juga memberikan keringanan pembayaran bunga, misal cukup bayar pokok bunganya akan diberikan keringanan sepanjang dilunasi. Sementara mekanisme hukum menjadi opsi terakhir jika sudah tidak ada kesepakatan lagi.

"Karena kalau kredit kan pada dasarnya hubungan perdata, kalau ada perselisihan ya diselesaikan lewat mekanisme perdata. Tapi itu kami hindari ya yang namanya lelang, likuidasi, kalau gak ada opsi lain baru dilakukan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement