Advertisement
OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi Covid-19 terkait dengan penilaian kualitas aset pembiayaan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) per 17 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan OJK telah mengkaji kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML. "Diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan berakhirnya kebijakan stimulus ini telah mempertimbangkan keberlanjutan pemulihan ekonomi, inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi. Serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah 21 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, kata dia, sektor PVML dalam kondisi baik. Tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus turun dari sisi outstanding. Sementara dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML meningkat.
OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Sudah turun jauh dari posisi Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
BACA JUGA: Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan
Kemudian, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78% serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan industri PVML bisa melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
Agusman mengatakan OJK akan terus mengawasi kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko. Serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 17 Juni 2025 Naik, 1 Gram Dibandrol Rp2,024 Juta
- BPR Berguguran, Per Maret 2025 Tercatat Ada 1.345 Bank Perkreditan Rakyat
- Dampak Perjanjian IUAE-CEPA, Ekspor DIY ke Timur Tengah Naik 20%
- 99,18% Penduduk Terdaftar JKN, Pemda DIY Perkuat Komitmen Pertahankan UHC
- Libur Sekolah, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji di DIY Tetap Aman
- Bikin Manufaktur RI Rentan, Pemerintah Waspadai Tensi Geopolitik Dunia
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
Advertisement
Advertisement