Advertisement
OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML
                Ilustrasi uang / Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi Covid-19 terkait dengan penilaian kualitas aset pembiayaan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) per 17 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan OJK telah mengkaji kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML. "Diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan berakhirnya kebijakan stimulus ini telah mempertimbangkan keberlanjutan pemulihan ekonomi, inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi. Serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah 21 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, kata dia, sektor PVML dalam kondisi baik. Tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus turun dari sisi outstanding. Sementara dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML meningkat.
OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Sudah turun jauh dari posisi Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
BACA JUGA: Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan
Kemudian, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78% serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan industri PVML bisa melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
Agusman mengatakan OJK akan terus mengawasi kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko. Serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
