Advertisement
OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi Covid-19 terkait dengan penilaian kualitas aset pembiayaan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) per 17 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan OJK telah mengkaji kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML. "Diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan berakhirnya kebijakan stimulus ini telah mempertimbangkan keberlanjutan pemulihan ekonomi, inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi. Serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah 21 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, kata dia, sektor PVML dalam kondisi baik. Tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus turun dari sisi outstanding. Sementara dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML meningkat.
OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Sudah turun jauh dari posisi Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
BACA JUGA: Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan
Kemudian, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60% menjadi 201,78% serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32% menjadi 50,11%. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan industri PVML bisa melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
Agusman mengatakan OJK akan terus mengawasi kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko. Serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement