Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. "OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan [supervisory actions] dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU]," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran resminya sebagaimana dikutip dari laman OJK, Rabu (8/5/2024)
Advertisement
Aman mengatakan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA: Sepanjang 2023 OJK DIY Terima 1.639 Aduan, Mayoritas Sektor Perbankan
"Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas Hari Ini 21 Januari 2026, Masih Melonjak
- Bea Cukai Yogyakarta Bidik Rp929,64 Miliar pada 2026
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Puluhan Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK di 2025, Ini Penyebabnya
- OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi
- DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
Advertisement
Advertisement



