Advertisement
Diduga Lakukan Monopoli Usaha, Lazada Terancam Kena Sanksi Denda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
KPPU mengatakan bahwa temuan indikasi tersebut sejalan dengan pemenuhan komitmen lembaga untuk terus memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. KPPU menyebut sudah menemukan bukti awal terkait dengan indikasi pelanggaran Lazada atas monopoli atau persaingan usaha.
Advertisement
"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, Senin (27/5/2024).
Fanshurullah menjelaskan, pihak KPPU menemukan indikasi bahwa Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Saat ini, lanjutnya, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.
BACA JUGA: Monopoli dan Persaingan Usaha Dianggap Lumrah, Masyarakat Enggan Melapor ke KPPU
Diketahui, KPPU menyampaikan bahwa periode kepemimpinan 2024-2029 akan fokus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Pengawasan pada pasar digital bahkan menjadi fokus 100 hari kerja KPPU 2024-2029.
Selain pasar digital dan pangan, terdapat beberapa sektor lain yang menjadi fokus untuk 100 hari kerja KPPU periode ini. Misalnya, sektor gas, ketenagalistrikan, pertambangan dan konstruksi.
Sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah secara rata-rata dalam lima tahun terakhir.
Untuk memenuhi komitmen terkait dengan pasar digital, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. "Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada 28 Mei 2024," ujar Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

Basarnas Evakuasi Nenek yang Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk Sermo Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Berharap Enam Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Benar-benar Diwujudkan
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 Mei 2025 Stabil
- Menilik Kontribusi Biofuel Kurangi Emisi Karbon
- Bioetanol Jadi Solusi Bahan Bakar Masa Depan Kendaraan
- MORAZEN Yogyakarta Berkolaborasi dengan Event Keroncong Plesiran Vol. IX Guna Dukung Promosi Wisata di Kulonprogo
Advertisement