Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.
Ilustrasi Lazada./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
KPPU mengatakan bahwa temuan indikasi tersebut sejalan dengan pemenuhan komitmen lembaga untuk terus memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. KPPU menyebut sudah menemukan bukti awal terkait dengan indikasi pelanggaran Lazada atas monopoli atau persaingan usaha.
"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, Senin (27/5/2024).
Fanshurullah menjelaskan, pihak KPPU menemukan indikasi bahwa Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Saat ini, lanjutnya, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.
BACA JUGA: Monopoli dan Persaingan Usaha Dianggap Lumrah, Masyarakat Enggan Melapor ke KPPU
Diketahui, KPPU menyampaikan bahwa periode kepemimpinan 2024-2029 akan fokus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Pengawasan pada pasar digital bahkan menjadi fokus 100 hari kerja KPPU 2024-2029.
Selain pasar digital dan pangan, terdapat beberapa sektor lain yang menjadi fokus untuk 100 hari kerja KPPU periode ini. Misalnya, sektor gas, ketenagalistrikan, pertambangan dan konstruksi.
Sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah secara rata-rata dalam lima tahun terakhir.
Untuk memenuhi komitmen terkait dengan pasar digital, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. "Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada 28 Mei 2024," ujar Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.