Advertisement
Diduga Lakukan Monopoli Usaha, Lazada Terancam Kena Sanksi Denda
![Diduga Lakukan Monopoli Usaha, Lazada Terancam Kena Sanksi Denda](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/28/1176046/lazada.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
KPPU mengatakan bahwa temuan indikasi tersebut sejalan dengan pemenuhan komitmen lembaga untuk terus memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. KPPU menyebut sudah menemukan bukti awal terkait dengan indikasi pelanggaran Lazada atas monopoli atau persaingan usaha.
Advertisement
"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, Senin (27/5/2024).
Fanshurullah menjelaskan, pihak KPPU menemukan indikasi bahwa Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Saat ini, lanjutnya, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.
BACA JUGA: Monopoli dan Persaingan Usaha Dianggap Lumrah, Masyarakat Enggan Melapor ke KPPU
Diketahui, KPPU menyampaikan bahwa periode kepemimpinan 2024-2029 akan fokus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Pengawasan pada pasar digital bahkan menjadi fokus 100 hari kerja KPPU 2024-2029.
Selain pasar digital dan pangan, terdapat beberapa sektor lain yang menjadi fokus untuk 100 hari kerja KPPU periode ini. Misalnya, sektor gas, ketenagalistrikan, pertambangan dan konstruksi.
Sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah secara rata-rata dalam lima tahun terakhir.
Untuk memenuhi komitmen terkait dengan pasar digital, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. "Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada 28 Mei 2024," ujar Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
- Layanan Perbankan Dipastikan Aman dari Serangan Ransomware
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/01/1179859/ijazah.jpg)
Sempat Viral, SMKN 3 Wonosari Akhirnya Berikan Ijazah ke Orang Tua Mantan Siswanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR Minta Bea Masuk Barang China Dikhususkan untuk Industri Tekstil
- KiriminAja dan Plugo Sukses Gelar Event Inspiratif Bisnis Lebih Maju Jadi Juara
- Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin (1/7/) Turun, Saatnya Borong!
- Disumbang Harga Beras hingga Cabai, Inflasi Tahunan Juni 2024 Sebesar 2,51 Persen
Advertisement
Advertisement