Advertisement
Relaksasi HET Beras Berakhir Hari Ini, Begini Penjelasan Bapanas Soal Harga Baru Beras Per 1 Juni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan pemerintah terkait dengan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berakhir hari ini, Jumat (31/5/2024).
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas, Maino Dwi Hartono mengatakan pihaknya masih menunggu proses kebijakan HET beras terbaru diundangkan.
Advertisement
Dia menuturkan, Bapanas telah merelaksasi ketentuan HET beras dalam Perbadan No.7/2023 sejak awal Maret 2024 dan berlaku sampai hari ini 31 Mei 2024. "Harapannya Perbadan [Peraturan Badan Pangan Nasional] soal HET itu bisa terbit hari ini," kata Maino, Jumat.
Dia menjelaskan, penetapan kebijakan HET beras melalui Perbadan dilakukan melalui proses yang panjang. Mulai dari tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga di Kemenkumham, persetujuan presiden hingga diundangkan.
"Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak itu harus ada izin prinsip dari presiden," ungkapnya.
Maino menjelaskan beberapa kemungkinan terkait dengan nasib selanjutnya HET beras. Apabila Perbadan terkait HET itu terbit pada hari ini, maka kebijakan relaksasi HET beras sudah tidak berlaku mulai besok.
Namun, dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan Perbadan yang mengatur HET baru harga beras itu gagal terbit hari ini. Saat ditanya, Maino pun enggan menyebutkan berapa besaran HET beras yang telah dirumuskan dalam Perbadan anyar tersebut.
"Mudah-mudahan kalau bisa terbit hari ini atau malam ini maksimal sebelum tanggal 1 [Juni 2024] berarti relaksasi itu berhenti selesai lalu digantikan lagi dengan Perbadan. Tetapi kalau Perbadan enggak keluar berarti mungkin ada kebijakan lain perpanjangan atau yang lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (24/5/2024), pemerintah memberlakukan relaksasi HET dan HPP gabah dan beras secara permanen pada bulan depan. Payung hukum berupa Peraturan Badan Pangan Nasional ditargetkan terbit paling lambat 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Bapanas Resmi Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium
Adapun pemerintah melalui kebijakan relaksasi mematok HET beras premium menjadi Rp14.900-Rp15.800 per kilogram.
Sebelumnya, HET ditetapkan sebesar Rp13.900-Rp14.800 per kilogram menurut wilayah. Kemudian untuk beras medium, ditetapkan menjadi Rp12.500-Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900-Rp11.800 per kilogram.
Adapun, Bapanas sebelumnya juga telah mengerek HPP gabah dan beras. Kebijakan ini berlaku mulai 3 April hingga 30 Juni 2024. Melalui dokumen tersebut, pemerintah mematok HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram.
Sebelumnya, HPP GKP ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram. Sementara gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog ditetapkan menjadi Rp7.400 per kilogram dari sebelumnya Rp6.300 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Berspesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin Lebih Maksimal
- Rayakan Year of The Snake di GAIA Semeja Asian Kitchen
- Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta: Year of The Snake Chinese New Year Dinner
- Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Advertisement
Advertisement