Advertisement
Apindo DIY Tolak Tapera, Sebut Beratkan Pekerja dan Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan payung hukum regulasi Tapera ini sudah lama, tertuang di UU No.4/2016.
Akan tetapi setelah diturunkan menjadi PP menjadi kontroversial, sebab mengubah kepesertaan yang mulanya tidak wajib menjadi wajib. Menurutnya Ketua Umum dari Apindo pusat juga sudah mengambil sikap menolak, tidak hanya memberatkan pekerja, namun juga pengusaha.
Advertisement
Dia menyebut alasan penolakan PP Tapera ini karena dibuat tanpa konsultasi yang cukup lama dengan melihat dinamika yang berkembang di dunia industri. Sehingga terkesan mengabaikan pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Sasar Gen-Z, Kemenparekraf Hadirkan Wonderspace Imersif di MRT Bundaran HI
"Apindo pusat juga menolak PP No.21/2024," ucapnya beberapa hari lalu.
Timotius mempertanyakan regulasi jika PP Tapera ini dipaksakan. Ada pekerja yang sudah punya rumah, apakah wajib menjadi peserta Tapera juga. Belum lagi dana yang besar rawan akan modal hazard dan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut dia mengatakan dunia usaha sedang tidak baik-baik saja diterpa situasi geopolitik global yang tidak menentu. Ini akan menjadi beban jika ada potongan tambahan lagi.
Belum lagi BPJS Kesehatan yang saat ini regulasinya diubah menjadi kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya ini juga akan memberatkan pengusaha.
"Sekarang ini sedang tidak baik-baik saja, situasi geopolitik global yang tidak menguntungkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera, berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. Iuran ini akan memberatkan buruh karena sudah ada iuran BPJS.
Ia menjelaskan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4% dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP No. 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5% dari upah.
BACA JUGA: BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
"Sehingga jika ditotal, buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,6%," ucapnya.
Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari perusahaan. Lalu dari sisi perusahaan, potongan iuran ini pun juga dinilai memberatkan.
"Akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
Advertisement
Advertisement