Advertisement

Promo November

Apindo DIY Tolak Tapera, Sebut Beratkan Pekerja dan Pengusaha

Anisatul Umah
Minggu, 02 Juni 2024 - 10:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Apindo DIY Tolak Tapera, Sebut Beratkan Pekerja dan Pengusaha Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan payung hukum regulasi Tapera ini sudah lama, tertuang di UU No.4/2016.

Akan tetapi setelah diturunkan menjadi PP menjadi kontroversial, sebab mengubah kepesertaan yang mulanya tidak wajib menjadi wajib. Menurutnya Ketua Umum dari Apindo pusat juga sudah mengambil sikap menolak, tidak hanya memberatkan pekerja, namun juga pengusaha.

Advertisement

Dia menyebut alasan penolakan PP Tapera ini karena dibuat tanpa konsultasi yang cukup lama dengan melihat dinamika yang berkembang di dunia industri. Sehingga terkesan mengabaikan pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA: Sasar Gen-Z, Kemenparekraf Hadirkan Wonderspace Imersif di MRT Bundaran HI

"Apindo pusat juga menolak PP No.21/2024," ucapnya beberapa hari lalu.

Timotius mempertanyakan regulasi jika PP Tapera ini dipaksakan. Ada pekerja yang sudah punya rumah, apakah wajib menjadi peserta Tapera juga. Belum lagi dana yang besar rawan akan modal hazard dan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dia mengatakan dunia usaha sedang tidak baik-baik saja diterpa situasi geopolitik global yang tidak menentu. Ini akan menjadi beban jika ada potongan tambahan lagi.

Belum lagi BPJS Kesehatan yang saat ini regulasinya diubah menjadi kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya ini juga akan memberatkan pengusaha.

"Sekarang ini sedang tidak baik-baik saja, situasi geopolitik global yang tidak menguntungkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera, berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. Iuran ini akan memberatkan buruh karena sudah ada iuran BPJS.

Ia menjelaskan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4% dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP No. 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5% dari upah.

BACA JUGA: BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya

"Sehingga jika ditotal, buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,6%," ucapnya.

Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari perusahaan. Lalu dari sisi perusahaan, potongan iuran ini pun juga dinilai memberatkan.

"Akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement