Advertisement

Promo November

Pakar UGM Sebut Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Tidak Efektif Sama Sekali

Anisatul Umah
Minggu, 02 Juni 2024 - 11:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Pakar UGM Sebut Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Tidak Efektif Sama Sekali LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mewajibkan pembeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon per 1 Juni 2024 sudah terdaftar di pangkalan resmi. Jika belum harus membawa KTP untuk didaftarkan.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP sama sekali tidak efektif. Sebab KTP tidak menunjukkan siapa saja yang berhak dan tidak.

Dia menyarankan agar pemerintah menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) saja. Data by name by addres yang sudah digunakan presiden untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos). Ini akan lebih efektif dan tidak perlu pendataan ulang.

BACA JUGA: Manajemen PSIM Tunjuk Coach Erwan dan Didik untuk Lengkapi Staf Kepelatihan

"Saya kira ini tidak tepat sama sekali kalau tujuannya adalah untuk tepat sasaran gitu," ucapnya, Minggu (2/6/2024).

Menurutnya aturan ini hanya akan membuat pangkalan menjadi ribet. Sementara pembelian di warung pengecer masih bisa tanpa KTP, artinya subsidi ini sifatnya masih terbuka. Siapa saja bisa mengakses.

Lebih lanjut dia mengatakan aturan ini juga tidak akan menurunkan besaran subsidi energi LPG 3 Kg. Sebab potensi salah sasaran juga masih besar. Bahkan dia menyebut aturan ini hanya coba-coba dan bisa dicabut lagi.

"Pangkalannya jadi ribet kalau harus pendataan ulang. Saya kira bisa gunakan data di Kemensos," jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi mengatakan sejak awal 2024 Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan berbasis teknologi kepada setiap pengguna LPG 3 Kg.

Langkah ini dilakukan supaya pengguna yang terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadi penerima manfaat. Ia menyebut proses transformasi akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia menjelaskan 1 Juni 2024, menandai kick off dimulainya kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.

Advertisement

"Kementerian ESDM akan terus melakukan upaya pengendalian penyaluran LPG 3 Kg, antara lain melalui monitoring penyaluran LPG dan implementasi pencatatan transaksi LPG 3 Kg di pangkalan melalui MAP," ungkapnya.

Per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar, di mana 86% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga. Selebihnya 5,8 juta NIK dari usaha mikro, 12,8 ribu NIK dari petani sasaran, 29,6 ribu NIK nelayan sasaran, dan 70,3 ribu pengecer LPG.

Hingga April 2024, realisasi penyaluran LPG 3 Kg adalah 2,68 juta Metrik Ton (MT) atau 33,38% dari prognosa. Kemudian, dengan mempertimbangkan rata-rata penyaluran harian LPG 3 Kg pada bulan Januari dan Februari 2024 setiap kabupaten/kota dan upaya pengendalian kuota LPG 3 Kg, diproyeksikan penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 sebesar 8,121 juta MT.

BACA JUGA: Beda Respons MUI dan Kemenag soal Haram Ucapan Salam Agama Lain

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengatakan jumlah NIK yang sudah mendaftar di Jateng dan DIY sekitar 8,1 Juta. Dia menyebut ini bukan hal baru lagi bagi masyarakat yang sudah terbiasa beli di pangkalan resmi.

Brasto menyebut pengecer juga membeli LPG 3 Kg di pangkalan. Kendalanya di lapangan adalah masyarakat yang skala usahanya di atas mikro masih membeli LPG 3 Kg.

Brasto mengatakan semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK pada 1 Juni 2024. "Konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement