Advertisement

Pengusaha dan Pekerja Tekstil Desak Revisi Aturan Impor

Ni Luh Anggela
Kamis, 27 Juni 2024 - 17:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengusaha dan Pekerja Tekstil Desak Revisi Aturan Impor Aliansi IKN dan Pekerja Tekstil Indonesia tengah bersiap untuk melakukan longmarch dari parkiran IRTI Monas menuju Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis (27/6/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Tekstil Indonesia mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aliansi yang dibangun oleh kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini menilai Permendag No.8/2024 ini dinilai tidak pro pada industri tekstil lokal.

Advertisement

Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyampaikan, pihaknya sangat terdampak dengan adanya regulasi ini. Hal itu dibuktikan dari maraknya penutupan sejumlah pabrik yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA: Industri Tekstil Dalam Negeri Disebut Terpuruk Selama 9 Tahun Terakhir

Dia menyebut, 70% dari total 8.000 anggota menyatakan sudah tidak beroperasi yang terdaftar di IPKB. Dari 70% tersebut, sebagian pengusaha telah menjual mesin. “Makanya ini saya datang ke sini, pemerintah harus segera [revisi Permendag No.8/2024]. Kalau enggak ya kami mati. Mungkin nanti tekstil akan berjatuhan lagi,” kata Nandi kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (27/6/2024).

Nandi mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Senin (25/6/2024) untuk merevisi Permendag No.8/2024 menjadi angin segar bagi industri TPT. Dia mengharapkan agar revisi regulasi tersebut segera dilakukan dan diterbitkan bulan ini, serta harus berpihak pada pengusaha lokal.

“Mohon maaf nih. Tekstil dan produk tekstil itulah yang di-protect. Kalau yang lain mah, mohon maaf lah. Kalau alasannya mengganggu yang lain, tolong minimal ada RUU lah tekstil,” tegasnya.

Untuk diketahui, aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (27/6/2024). Aksi ini dilakukan untuk mendesak Jokowi agar segera menyelamatkan industri TPT di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik selama 2 tahun terakhir.

BACA JUGA: Industri Tekstil Mulai Goyah, Ratusan Karyawan di Karanganyar Demo

Kondisi ini telah membuat ratusan ribu pekerja dan IKM turut menjadi korban hingga kehilangan mata pencaharian. “Untuk itu, pada hari ini kami Aliansi IKM dan Pekerja Industri Tekstil Nasional harus turun ke jalan untuk mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam menyelamatkan industri TPT nasional,” kata Nandi.

Nandi mengatakan, sikap ini sekaligus menjadi pernyataan perang dari para pelaku usaha dan pekerja di industri TPR terhadap mafia impor dan kroni-kroninya yang ada di pemerintahan, termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya.

“Kami akan selalu berada disisi Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal yang selama ini menyengsarakan kami, membuat ratusan ribu para pekerja tekstil dan IKM tekstil kehilangan pekerjaan. Kami tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing dan para mafia impor serta antek- anteknya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petani di Sleman Buat Gerakan Tanam Cabai untuk Jaga Stabilitas Harga

Sleman
| Minggu, 30 Juni 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement