Advertisement
Mendag Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Distribusi Minyakita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan tidak ada pemangkasan distribusi penyaluran minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita, namun akan ada evaluasi terkait dengan Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan,
"Sama enggak ada yang berubah, cuma itu tadi salah satu yang dievaluasi adalah yang Wapu itu," ujar Budi dilansir Antara, Rabu.
Advertisement
Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, BUMN Pangan mendapat penugasan untuk menyalurkan MinyaKita. Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen ada yang namanya Wajib Pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
BACA JUGA : Harga Pangan Berangsur Turun, Cek Daftarnya di Sini
Wajib Pungut dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusinya terlihat sangat panjang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melakukan evaluasi dan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan relaksasi Wajib Pungut kepada BUMN Pangan.
"Wapu itu maksudnya kalau jadi, nanti yang produsen langsung ke BUMN, ya udah BUMN bisa langsung ke pengecer jadi fungsinya itu D1 [distributor 1]. Kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus D2, baru dapat hak ekspor, nah ini untuk memperpendek ya," kata Budi.
Budi berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sehingga penyaluran MinyaKita dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan guna memperpendek rantai distribusi MinyaKita.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, kini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.
BACA JUGA : Harga Minyakita Masih Saja Mahal, Begini Komentar Mendag
"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Usulan Zakat untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis, Ini Komentar Ketua Baznas Bantul
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Berspesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin Lebih Maksimal
- Rayakan Year of The Snake di GAIA Semeja Asian Kitchen
- Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta: Year of The Snake Chinese New Year Dinner
- Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Advertisement
Advertisement