Advertisement
Mendag Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Distribusi Minyakita

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan tidak ada pemangkasan distribusi penyaluran minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita, namun akan ada evaluasi terkait dengan Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan,
"Sama enggak ada yang berubah, cuma itu tadi salah satu yang dievaluasi adalah yang Wapu itu," ujar Budi dilansir Antara, Rabu.
Advertisement
Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, BUMN Pangan mendapat penugasan untuk menyalurkan MinyaKita. Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen ada yang namanya Wajib Pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
BACA JUGA : Harga Pangan Berangsur Turun, Cek Daftarnya di Sini
Wajib Pungut dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusinya terlihat sangat panjang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melakukan evaluasi dan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan relaksasi Wajib Pungut kepada BUMN Pangan.
"Wapu itu maksudnya kalau jadi, nanti yang produsen langsung ke BUMN, ya udah BUMN bisa langsung ke pengecer jadi fungsinya itu D1 [distributor 1]. Kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus D2, baru dapat hak ekspor, nah ini untuk memperpendek ya," kata Budi.
Budi berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sehingga penyaluran MinyaKita dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan guna memperpendek rantai distribusi MinyaKita.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, kini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.
BACA JUGA : Harga Minyakita Masih Saja Mahal, Begini Komentar Mendag
"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Beberapa Kerusakan Ditemukan di Stadion Maguwoharjo Seusai Event Komunitas Motor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belum Terdampak Tarif Trump, Ekspor DIY Maret 2025 Mencapai 46,33 Juta Dolar AS
- Harga Emas Hari Ini Stabil, Cek di Sini!
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
- Terjadi Lonjakan Arus Balik Libur Waisak, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Berangkat ke Stasiun Lebih Awal
- Panasonic Global Akan PHK 10.000 Karyawan, Begini Nasib Karyawan di Indonesia
- Panasonic Bakal PHK Besar-besaran, Dipastikan Tak Terjadi di Indonesia
- Nissan Umumkan Bakal Melakukan PHK 10.000 Karyawan di Seluruh Cabang Secara Global
Advertisement