Advertisement

OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR

Anisatul Umah
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:07 WIB
Sunartono
OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/1 - 2025).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung  program 3 juta rumah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Membuka luas kesempatan masyarakat untuk punya rumah, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bentuk dukungan yang telah dilakukan salah satunya menyampaikan surat kepada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar bisa mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR. OJK memberikan ruang kepada LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

Advertisement

BACA JUGA : Tahun Ini, Pemkot Jogja Akan Membangun Rusunawa dengan Danais Rp5 Miliar

Dia menjelaskan program 3 juta rumah juga turut berperan dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi, yang juga penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar bisa mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/1/2025).

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus melalui kontak 157, guna menampung berbagai aduan terkait proses pengajuan KPR untuk MBR. Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat.  

Lebih lanjut dia mengatakan untuk menangani pengaduan tersebut secara lebih menyeluruh dan efektif maka akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus bersama dengan Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan stakeholder terkait lainnya.

"Upaya membentuk Satgas merupakan hasil pertemuan kami dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pekan lalu tepatnya 10 Januari 2025."

Selain itu, kualitas KPR dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai Rp5 miliar. Dapat dilakukan didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah 1 pilar, yang juga didapat diberlakukan untuk KPR.

Mahendra mengatakan pemberlakuan penilaian kualitas aset itu bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya. Dimana bank menilai dengan 3 pilar yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

BACA JUGA : Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Jogja Hapus Retribusi PBG Tahun Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan upaya OJK mendorong pembiayaan perumahan seperti KPR melalui kebijakan yang sifatnya lebih adaptif dan pengawasan yang hati-hati. OJK berusaha menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

"Dalam mendukung program 3 juta rumah OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gunungkidul Tambah Mobil Pemadam Kebakaran

Gunungkidul
| Selasa, 14 Januari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement