Advertisement
Sertifikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif
![Sertifikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1180000/adv-pln-ok.jpg)
Advertisement
KEDIRI—Sebagai bentuk upaya pengamanan aset negara, dalam hal ini lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN (Persero) UIP JBTB terus menunjukkan kinerja positif terkait dengan sertifikasi kawasan tersebut.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New TulungagungNew Wlingi) Section Kab. Kediri.
Advertisement
Dalam pengurusan sertifikasi tersebut, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Pemdes Banjaranyar, Pemdes Tales, Pemdes Rembang, Pemdes Banjarejo, DPUPR Kabupaten Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak enam persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabupaten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri Keenam persil itu masing-masing 2 SHGB di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Tales, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih; dan 2 SHGB Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN UIP JBTB, Eko Rahmiko mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kediri, sejumlah pemdes dan DPUPR Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan terbitnya SHGB tanah tapak tower ini, maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait dengan permasalahan lahan,” ucap Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Bawang dan Cabai Naik, Beras Juga Mahal Hari Ini
- Tiket ke Singapura Mahal Mulai 2026, Ini Sebabnya
- Produk China Membanjiri Pasar Indonesia, Kadin Minta Penelusuran Jalur Impor Ilegal
- Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
- Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180234/cing-cing-goling.jpg)
Disbud Gunungkidul Berkomitmen Melestarikan Upacara Adat Cing Cing Goling
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPN Kabupaten Malang Resmi Terbitkan 5 SHGB Persil Tanah Lahan PLTA Ampel Gading
- Peduli Lingkungan, GAIA Cosmo Lakukan Penanaman Pohon dan Pembersihan Pantai di Area Goa Cemara
- OJK DIY Dorong Masyarakat Berinvestasi di SBN
- AHM Best Student 2024 Incar Inovasi Kreatif Anak Muda
- PLN Sukses Berikan Listrik Andal Tanpa Kedip Gelaran ASEAN U16 Boys Championship 2024
- Suwandi, Shadmo dan Sri Indah Dapatkan Paket Umrah dari Bakpia Juwara Satoe
- GIPI DIY Proyeksikan Kunjungan Wisman Terus Meningkat hingga Agustus
Advertisement
Advertisement