Advertisement
Korban PHK Perusahaan Tekstil Meradang, Tak Semua Haknya Terpenuhi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masih banyak perusahaan tekstil yang tidak memenuhi kewajiban kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal sudah ada 6 pabrik tutup dan 11.000 karyawan terkena PHK.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menyebut hampir seluruh perusahaan tekstil nasional melakukan efisiensi dengan mengadakan PHK karyawan. Sejak awal tahun ini, setidaknya terdapat 6 pabrik tutup dan 11.000 karyawan terkena PHK.
Advertisement
BACA JUGA: Terkena PHK, Pekerja Pabrik Tekstil BUMN di Sleman Menunggu Haknya Dipenuhi
Sekretaris DPD FKSPN Bandung, sekaligus Kuasa Hukum, Harlan mengatakan pihaknya hanya menuntut perusahaan untuk memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pekerja kontrak (PKWT) merujuk ke PP 35/2021 dan pemerja tetap sesuai UU Cipta Kerja.
"Untuk pekerja kontrak (PKWT) kita menuntut kompensasi sesuai PP 35/2022. Untuk karyawan tetap kita menuntut uang pesangon dan penghargaan masa kerjanya, sesuai masa kerja," ujar Harlan kepada Bisnis, dikutip Rabu (10/7/2024).
Dalam Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 disebutkan bahwa jika perusahaan melakukan PHK terhadap pegawai kontrak maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.
Besaran uang kompensasi yang diberikan yaitu jika PKWT selam 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan 1 bulan upah. Sedangkan, jika kurang dari 12 bulan, maka jumlah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.
Di sisi lain, apabila pekerja tetap maka wajib diberikan pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak kerja. Pekerja tetap yang di PHK dengan masa kerja kuranh 1 tahun maka berhak mendapatkan 1 bulan upah. Maksimal, bagi pekerja tetap 8 tahun bekerja, berhak mendapatkan 9 bulan upah.
Beberapa perusahaan tekstil ada yang mampu menyelesaikan saat mediasi di dinas. Namun, ada juga yang tidak dapat membayarkan hak-hak tersebut sampai saat ini hingga dibawa ke sidang di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
"Bahkan ada yang sampai 3 bulan belum dapat hak nya sampai sidang kasasi di MA [Mahkamah Agung], yang beres [pemenuhan hak nya] tidak sampai 30%," katanya.
Adapun, Harlan menyebutkan sejumlah contoh kasus perusahaan yang tidak mampu membayar dan dalam tahap sidang PPHI yaitu PT Adetex, dan yang akan masuk gugatan dalam waktu dekat yaitu PT Alenatex.
Di sisi lain, dia melihat sejumlah perusahaan tekstil masih berupaya bertahan meski dengan mengadakan pengurangan operasional, mulai dari karyawan di rumahkan, pengurangan jam kerja sehingga berdampak berkurangnya pada produksi dan upah pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
- Tak Bisa Bayar Pinjol, Anak Muda Berisiko Kena Depresi
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa, 22 Oktober 2024, Stagnan
- Sejumlah Harga Pangan Mulai Daging, Cabai hingga Beras, Kompak Turun Hari Ini
- Ini Harapan ISEI Cabang Yogyakarta untuk Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran
- PAFI Kabupaten Yahukimo Berkomitmen Layani Masyarakat Berkaitan dengan Kefarmasian
- DYN Clothingline Hadirkan Koleksi 'Legenda Jepang' di JMFW 2025
- Konsumsi BBM Subsidi di DIY dan Jawa Tengah per September 2024 di Atas 73%, Ini Rinciannya..
- Malyabhara Hotel Dukung Kegiatan Lari dengan Mengadakan Malyabhara Fun Run 2024
Advertisement
Advertisement