Advertisement
Belasan Izin BPR/BPRS Dicabut Sepanjang Tahun Ini, OJK Beberkan Kondisi di DIY
Ilustrasi perbankan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut belasan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo, Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Meski begitu, kondisi perbankan di DIY, terutama terkait dengan bank perekonomian rakyat, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan kondisi BPR/BPRS di DIY sampai saat ini masih tumbuh positif dengan tingkat kesehatan yang terjaga.
Advertisement
Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar yang wajib dipenuhi sampai akhir Desember 2024.
Untuk itu, OJK DIY telah melakukan beberapa upaya agar BPR di DIY bisa memenuhi modal inti. Seperti melalui surat pembinaan maupun melakukan prudential meeting dengan mengundang pengurus dan pemegang saham BPR tersebut. "Terkait kesehatan BPR, untuk memastikan dalam kondisi sehat, kami melakukan on site supervision maupun off site supervision," ucapnya, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada dasarnya BPR yang dicabut izinnya bukan karena kalah persaingan usaha. Namun yang terjadi adalah fraud atau penyimpangan. "Terjadi di BPR tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA: Sepanjang 2024 Ada 12 BPR Bangkrut, OJK Bikin Aturan Baru
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengatakan dicabutnya beberapa izin dari BPR dikarenakan salah urus. Artinya pengelolaanya tidak profesional. Selain itu juga karena beberapa ketentuan dari OJK tidak bisa dipenuhi.
Dia menjelaskan saat ada BPR bermasalah, OJK tidak serta merta mencabut izinnya. Namun dilakukan beberapa upaya agar kinerja dari BPR tersebut membaik. "OJK sendiri sebenarnya kalau bank mengalami masalah enggak lepas tangan," kata Sri.
Sri menjelaskan perbankan dibagi dalam beberapa status, seperti bank dalam pengawasan normal artinya kondisinya baik-baik saja. Bank dalam penyehatan artinya dalam kondisi kurang baik sehingga perlu ditingkatkan dan bank dalam resolusi, jika masalah tidak bisa dirampungkan maka dicabut izinnya.
Dia menyebut agar BPR bisa terus bertahan dari sisi internal pengelolaannya harus profesional. "Biasanya yang dicabut kondisinya sangat parah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Mendadak Ambruk di Kapal, Nelayan Pekalongan Tewas di Laut Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






