Advertisement
PLN Dukung Kebijakan Pelebaran Daya Listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan stratifikasi ini dipastikan tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik. Diharapkan stratifikasi tarif listrik bisa meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.
Advertisement
BACA JUGA : Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Gunungkidul dan Bantul Selasa 30 Juli 2024
"Meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN menyambut gembira langkah pemerintah melakukan stratifikasi tarif listrik dengan mempertahankan tarif. Sehingga daya saing bisnis dan perekonomian masyarakat terjaga.
Menurutnya, seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu, yang sebelumnya belum terakomodir pada golongan tarif yang tersedia.
Dia mencontohkan saat ini sudah ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN. "Membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan listrik yang andal," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti menyebut PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah terkait pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini. Kebijakan ini, kata Edi, bakal menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem Electric Vehicle.
Khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan daya sampai 200 kVA dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
"PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat," kata Edi.
4 Golongan
Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement