Advertisement

MPBI DIY Sebut Gelombang PHK Massal Terjadi Akibat Dampak Undang-Undang Cipta Kerja

Yosef Leon
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 22:47 WIB
Maya Herawati
MPBI DIY Sebut Gelombang PHK Massal Terjadi Akibat Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi secara nasional beberapa waktu belakangan ini. Ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian.

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, beberapa penyebab yang jadi pemicu PHK massal itu yakni perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah, termasuk barang impor ilegal.

Advertisement

Irsyad mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.

"UU Cipta Kerja hanya andal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya, Jumat (9/8/2024).

Karena memangkas hak buruh, maka UU Ciptaker kata dia kurang selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah memperkuat dan melindungi industri nasional, kemudian mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor serta menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut, pihaknya tidak memegang data detail soal berapa banyak fenomena PHK yang tersedia di wilayah setempat sepanjang 2024 ini. Data itu, kata dia merupakan ranah dari Disnakertrans kabupaten kota yang jadi instansi pertama dalam menangani perkara hubungan industrial di wilayahnya.

BACA JUGA: Rekomendasi PDIP untuk Calon Kepala Daerah Gelombang Pertama Pilkada 2024 Segera Diumumkan

"Namun kalau informasi dari kabupaten kota di Sleman ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK karyawannya," jelas dia.

Amin menyebut, total ada sekitar 37 perusahaan di Sleman yang diketahui pihaknya melakukan PHK karyawan dengan jumlah ratusan orang dengan sebab yang beragam. Begitu pula di Kota Jogja, beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor disebutnya juga ada yang melakukan PHK karyawan.

"Kami tidak mendapatkan angka yang kemudian menjadi perhatian. Memang ada PHK, hanya di DIY angkanya tidak terlalu signifikan," kata Amin.

Di sisi lain pihaknya juga memastikan bahwa karyawan yang di PHK tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. "Seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak misal cuti tidak diambil bisa diuangkan ketika terjadi PHK. Itu wajib diberikan sesuai PP 35/2021," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement