Advertisement
MPBI DIY Sebut Gelombang PHK Massal Terjadi Akibat Dampak Undang-Undang Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi secara nasional beberapa waktu belakangan ini. Ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, beberapa penyebab yang jadi pemicu PHK massal itu yakni perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah, termasuk barang impor ilegal.
Advertisement
Irsyad mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.
"UU Cipta Kerja hanya andal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya, Jumat (9/8/2024).
Karena memangkas hak buruh, maka UU Ciptaker kata dia kurang selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah memperkuat dan melindungi industri nasional, kemudian mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor serta menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut, pihaknya tidak memegang data detail soal berapa banyak fenomena PHK yang tersedia di wilayah setempat sepanjang 2024 ini. Data itu, kata dia merupakan ranah dari Disnakertrans kabupaten kota yang jadi instansi pertama dalam menangani perkara hubungan industrial di wilayahnya.
"Namun kalau informasi dari kabupaten kota di Sleman ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK karyawannya," jelas dia.
Amin menyebut, total ada sekitar 37 perusahaan di Sleman yang diketahui pihaknya melakukan PHK karyawan dengan jumlah ratusan orang dengan sebab yang beragam. Begitu pula di Kota Jogja, beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor disebutnya juga ada yang melakukan PHK karyawan.
"Kami tidak mendapatkan angka yang kemudian menjadi perhatian. Memang ada PHK, hanya di DIY angkanya tidak terlalu signifikan," kata Amin.
Di sisi lain pihaknya juga memastikan bahwa karyawan yang di PHK tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. "Seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak misal cuti tidak diambil bisa diuangkan ketika terjadi PHK. Itu wajib diberikan sesuai PP 35/2021," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement