Advertisement
MPBI DIY Sebut Gelombang PHK Massal Terjadi Akibat Dampak Undang-Undang Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi secara nasional beberapa waktu belakangan ini. Ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, beberapa penyebab yang jadi pemicu PHK massal itu yakni perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah, termasuk barang impor ilegal.
Advertisement
Irsyad mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.
"UU Cipta Kerja hanya andal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi," katanya, Jumat (9/8/2024).
Karena memangkas hak buruh, maka UU Ciptaker kata dia kurang selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah memperkuat dan melindungi industri nasional, kemudian mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor serta menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut, pihaknya tidak memegang data detail soal berapa banyak fenomena PHK yang tersedia di wilayah setempat sepanjang 2024 ini. Data itu, kata dia merupakan ranah dari Disnakertrans kabupaten kota yang jadi instansi pertama dalam menangani perkara hubungan industrial di wilayahnya.
"Namun kalau informasi dari kabupaten kota di Sleman ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK karyawannya," jelas dia.
Amin menyebut, total ada sekitar 37 perusahaan di Sleman yang diketahui pihaknya melakukan PHK karyawan dengan jumlah ratusan orang dengan sebab yang beragam. Begitu pula di Kota Jogja, beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor disebutnya juga ada yang melakukan PHK karyawan.
"Kami tidak mendapatkan angka yang kemudian menjadi perhatian. Memang ada PHK, hanya di DIY angkanya tidak terlalu signifikan," kata Amin.
Di sisi lain pihaknya juga memastikan bahwa karyawan yang di PHK tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. "Seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak misal cuti tidak diambil bisa diuangkan ketika terjadi PHK. Itu wajib diberikan sesuai PP 35/2021," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Berspesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin Lebih Maksimal
- Rayakan Year of The Snake di GAIA Semeja Asian Kitchen
- Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta: Year of The Snake Chinese New Year Dinner
- Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Advertisement
Advertisement