Advertisement

Lewat Program AUTP, 8.975 Hektare Lahan Pertanian Diansuransikan

Newswire
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Lewat Program AUTP, 8.975 Hektare Lahan Pertanian Diansuransikan Tukino, salah seorang petani di Kalurahan Bulurejo, Semin memupuk tanaman padi yang di sawahnya, Rabu (14/4/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, PURWAKARTA—Areal sawah seluas 8.975 hektare yang tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta, Jawa Barat telah diasuransikan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan bahwa asuransi areal sawah diperlukan guna mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Advertisement

BACA JUGA: Gen Z Perlu Memahami Perbedaan Asuransi Tradisional dan Unit Link

Langkah mengasuransikan areal sawah itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

"Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman," katanya, Rabu (21/8/2024)

Hingga kini, katanya, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektare, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare.

Areal sawah yang telah diasuransikan itu tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta. Di antaranya di Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.

Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektare sawah itu mencapai Rp1,6 milyar, atau sebesar Rp180 ribu per hektar. Menurut dia, pembayaran premi itu dianggarkan melalui APBN, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Purwakarta.

Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp144 ribu per hektar. Sedangkan petani hanya dibebankan membayar premi 20 persen, yakni Rp36 ribu per hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement