Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Maju Jadi Dirjen WHO
Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan maju sebagai calon Dirjen WHO. Ia menyebut pencalonan tersebut merupakan amanah Presiden Prabowo.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17% pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 layanan pinjaman online (pinjol) pada Juli 2024.
“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79 persen.
Sementara, outstanding pembiayaan di industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.
Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta oleh OJK untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.
Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
BACA JUGA: Resep Beragam Sayur Lodeh yang Cocok untuk Makan Malam
“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapa pun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending (pinjol) untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan maju sebagai calon Dirjen WHO. Ia menyebut pencalonan tersebut merupakan amanah Presiden Prabowo.
Jadwal KA Bandara YIA 1 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari YIA dan 12 dari Stasiun Tugu. Cek jam keberangkatannya di sini.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai lokasi, jam pelayanan, Samsat Keliling, hingga syarat bayar pajak dan perpanjangan STNK.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 1 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Lionel Messi punya catatan istimewa pada 1 September dengan 4 gol dari dua laga bersama Barcelona dan Argentina.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di 13 stasiun.