MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto ilustrasi Zakat Digital - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal zakat atau wakaf yang saat ini disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa pajak berbeda dengan zakat atau wakaf. Dia memberikan pemahaman ke Sri Mulyani bahwa pajak itu berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama dan disesuaikan dengan undang-undang.
BACA JUGA: Gugat Cerai di Bantul Tinggi
Sementara itu, menurut Abdul, zakat adalah kewajiban khusus bagi umat Islam dengan aturan distribusi yang jelas.
"Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah mencapai nisab, sementara kalau pajak itu sifatnya memaksa, jadi berbeda," tuturnya di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, MUI juga telah membuat Ijtima Ulama pada 2015 lalu agar penguasa negara menerapkan pajak secara adil, tidak memberatkan pihak masyarakat kecil, serta memberi pembebasan bagi pengusaha kecil yang belum meraih keuntungan.
"Selain itu, zakat tidak boleh dikurangkan dari pajak, melainkan harus diperlakukan terpisah," katanya.
Dia juga menjelaskan perintah zakat dalam Alquran berbeda dengan konsep pajak yang ditetapkan negara.
Menurutnya, pajak yang ada di Indonesia diberlakukan melalui undang-undang untuk kepentingan publik. Sementara itu, zakat atau wakaf diatur di dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60.
"Meski bersifat memaksa, tujuan pajak itu adalah kemaslahatan rakyat, sesuai kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah,” ujarnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut ada kemiripan antara pajak, zakat, dan wakaf, yakni sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.
Wanita yang akrab disapa Srimul tersebut mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.
Selain itu, kata Srimul, pajak juga dapat membiayai pelayanan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta mendukung program pendidikan termasuk Sekolah Rakyat.
"Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Srimul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.