Advertisement
Aturan Kemasan Polos Dipertanyakan oleh Industri Tembakau Alternatif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dipertanyakan oleh Industri produk tembakau alternatif.
Adapun RPMK itu tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang kedudukannya lebih tinggi dari RPMK dan tidak memberikan mandat untuk kemasan polos.
Advertisement
BACA JUGA: Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya khawatir penerapan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk tembakau alternatif akan menciptakan berbagai permasalahan baru.
Termasuk, meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik. Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk tersebut hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra, Kamis (12/9/2024)
Ia pun meminta Kemenkes makin bijak dalam melihat munculnya potensi permasalahan baru ketika aturan kemasan rokok diterapkan bagi produk tembakau alternatif. Selain potensi masifnya peredaran produk ilegal dan mengurangi pendapatan cukai, juga dapat menyebabkan semakin tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
"Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil. Kami berharap DPR RI sebagai stakeholder yang mewakili rakyat juga melihat permasalahan ini," tutur Garindra.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan juga mengkritik wacana kemasan polos tersebut. Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Dengan demikian, rancangan aturan itu melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," kata Paido.
Sependapat dengan Garindra, ia juga mengkhawatirkan penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah didapat.
Pasalnya, produk ilegal tidak melalui pengawasan yang ketat seperti halnya produk legal dan pada akhirnya, masalah itu dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar dan menambah beban penegakan hukum.
"Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkes menargetkan RPMK tersebut rampung pada minggu kedua bulan September 2024 mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK itu disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement