PP Kesehatan Diberlakukan, Pabrik Rokok Bakal Merugi Rp200 Triliun Per Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 (PP Kesehatan) dinilai oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp200 triliun per tahun apabila tetap diimplementasikan.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wahyudi menjelaskan banyak aturan yang sangat merugikan pelaku usaha industri rokok di dalam PP Kesehatan. Salah satu yang paling signifikan, yaitu larangan penjualan rokok dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP Kesehatan).
Advertisement
Tak hanya itu, kata dia, banyak pasal lagi yang diyakini juga akan berdampak negatif ke industri lain. Oleh sebab itu, total kerugian perekonomian akan sangat besar atas pemberlakuan PP Kesehatan tersebut.
"Ya mungkin kasarnya Rp150 triliun-Rp200 triliun kerugian per tahun apabila PP itu diberlakukan, karena itu menyangkut periklanan terdampak, media streaming, retail juga barang tentu, kami juga, ada semua kajiannya," kata Benny dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Tak hanya PP Kesehatan, dia juga mengecam sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Benny secara khusus menyoroti soal aturan standarisasi kemasan rokok dalam RPMK itu. "Kami tidak setuju karena mengarah pada rokok polos," jelasnya.
BACA JUGA: Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan
Gaprindo, diakuinya juga sudah menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait termasuk juga pimpinan DPR terkait dengan masukan untuk perbaikan PP Kesehatan dan RPMK tentang Produk Tembakau. Pihaknya meminta sejumlah pasal untuk dihapus atau sekadar direvisi.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor industri hasil tembakau (IHT) sepakat menolak regulasi PP Kesehatan karena dirasa membatasi ruang pertumbuhan industri sekaligus mengancam keberlanjutan usaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat. "Kami akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024," kata Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Belanja APBN di DIY Per Oktober 2024 Capai Rp19,18 Triliun
- Life Media Kenalkan Layanan Canggih Hospitality TV untuk Hotel
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
Advertisement
Advertisement