Advertisement

PP Kesehatan Diberlakukan, Pabrik Rokok Bakal Merugi Rp200 Triliun Per Tahun

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 12 September 2024 - 20:27 WIB
Arief Junianto
PP Kesehatan Diberlakukan, Pabrik Rokok Bakal Merugi Rp200 Triliun Per Tahun Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 (PP Kesehatan) dinilai oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp200 triliun per tahun apabila tetap diimplementasikan.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wahyudi menjelaskan banyak aturan yang sangat merugikan pelaku usaha industri rokok di dalam PP Kesehatan. Salah satu yang paling signifikan, yaitu larangan penjualan rokok dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP Kesehatan).

Advertisement

Tak hanya itu, kata dia, banyak pasal lagi yang diyakini juga akan berdampak negatif ke industri lain. Oleh sebab itu, total kerugian perekonomian akan sangat besar atas pemberlakuan PP Kesehatan tersebut.

"Ya mungkin kasarnya Rp150 triliun-Rp200 triliun kerugian per tahun apabila PP itu diberlakukan, karena itu menyangkut periklanan terdampak, media streaming, retail juga barang tentu, kami juga, ada semua kajiannya," kata Benny dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya PP Kesehatan, dia juga mengecam sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Benny secara khusus menyoroti soal aturan standarisasi kemasan rokok dalam RPMK itu. "Kami tidak setuju karena mengarah pada rokok polos," jelasnya.

BACA JUGA: Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan

Gaprindo, diakuinya juga sudah menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait termasuk juga pimpinan DPR terkait dengan masukan untuk perbaikan PP Kesehatan dan RPMK tentang Produk Tembakau. Pihaknya meminta sejumlah pasal untuk dihapus atau sekadar direvisi.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor industri hasil tembakau (IHT) sepakat menolak regulasi PP Kesehatan karena dirasa membatasi ruang pertumbuhan industri sekaligus mengancam keberlanjutan usaha. 

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat.  "Kami akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024," kata Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com Rabu 18 September 2024: Penyerahan Sertifikat SG PAG hingga Logistik Pemilu

Jogja
| Rabu, 18 September 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement