Advertisement

Luruskan Isu Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: yang Diekspor Sedimen yang Mengganggu

Akbar Evandio
Selasa, 17 September 2024 - 13:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Luruskan Isu Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: yang Diekspor Sedimen yang Mengganggu Presiden Jokowi / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pemberitaan soal pembukaan keran ekspor pasir laut yang selama 20 tahun terakhir telah dilarang. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut.

Dengan penjelasan tersebut, harapannya tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, Kaesang Mengaku Inisiatif Pribadi dan Memberikan Klarifikasi

"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegasnya lagi.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, ekspor hasil sedimentasi di laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isy dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Respons Jokowi Soal Kisruh Kadin: Selesaikan Baik-baik, Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya

Isy menuturkan, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.

Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Isy.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan eksportir membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk mendapat PE yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Isy mengharapkan, pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 6 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Minggu, 06 Oktober 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement