Advertisement
Luruskan Isu Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: yang Diekspor Sedimen yang Mengganggu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pemberitaan soal pembukaan keran ekspor pasir laut yang selama 20 tahun terakhir telah dilarang. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut.
Dengan penjelasan tersebut, harapannya tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, Kaesang Mengaku Inisiatif Pribadi dan Memberikan Klarifikasi
"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegasnya lagi.
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, ekspor hasil sedimentasi di laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isy dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).
Isy menuturkan, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.
Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Isy.
Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan eksportir membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk mendapat PE yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Isy mengharapkan, pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bawang, Cabai, hingga Telur Kompak Turun Hari Ini
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
- Hari Ini Batas Akhir Daftar Program Magang Nasional Kemnaker
- Trump Tambah Tarif, Kanada Kian Tertekan
Advertisement
Advertisement