Luruskan Isu Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi: yang Diekspor Sedimen yang Mengganggu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pemberitaan soal pembukaan keran ekspor pasir laut yang selama 20 tahun terakhir telah dilarang. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut.
Dengan penjelasan tersebut, harapannya tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, Kaesang Mengaku Inisiatif Pribadi dan Memberikan Klarifikasi
"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegasnya lagi.
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, ekspor hasil sedimentasi di laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isy dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).
Isy menuturkan, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.
Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Isy.
Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan eksportir membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk mendapat PE yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Isy mengharapkan, pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
Advertisement
Advertisement