Advertisement
Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan ekspor pasir laut telah dilarang sejak sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Advertisement
BACA JUGA: RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Dia menjelaskan pengerukan pasir laut bisa memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan membuat nelayan tidak bisa melaut lagi.
Menurutnya, jika kebijakan ekspor pasir laut bertujuan untuk menambah pendapatan negara maka tidak tepat. Sebab Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut.
Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh. "Sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak," kata Fahmy, Kamis (19/9/2024).
Biaya yang diperhitungkan tersebut, kata Fahmy, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi. Serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.
"Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya," ucapnya.
Ia berpandangan hal ini sangat ironis karena pengerukan pasir laut menyebabkan sejumlah pulau tenggelam, mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sementara wilayah daratan Singapura akan semakin luas, hasil dari reklamasi menggunakan pasir laut Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau ini terjadi akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. "Ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
Advertisement