Advertisement
Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan ekspor pasir laut telah dilarang sejak sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Advertisement
BACA JUGA: RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Dia menjelaskan pengerukan pasir laut bisa memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan membuat nelayan tidak bisa melaut lagi.
Menurutnya, jika kebijakan ekspor pasir laut bertujuan untuk menambah pendapatan negara maka tidak tepat. Sebab Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut.
Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh. "Sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak," kata Fahmy, Kamis (19/9/2024).
Biaya yang diperhitungkan tersebut, kata Fahmy, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi. Serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.
"Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya," ucapnya.
Ia berpandangan hal ini sangat ironis karena pengerukan pasir laut menyebabkan sejumlah pulau tenggelam, mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sementara wilayah daratan Singapura akan semakin luas, hasil dari reklamasi menggunakan pasir laut Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau ini terjadi akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. "Ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement