Advertisement
Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan ekspor pasir laut telah dilarang sejak sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Advertisement
BACA JUGA: RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Dia menjelaskan pengerukan pasir laut bisa memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan membuat nelayan tidak bisa melaut lagi.
Menurutnya, jika kebijakan ekspor pasir laut bertujuan untuk menambah pendapatan negara maka tidak tepat. Sebab Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut.
Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh. "Sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak," kata Fahmy, Kamis (19/9/2024).
Biaya yang diperhitungkan tersebut, kata Fahmy, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi. Serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.
"Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya," ucapnya.
Ia berpandangan hal ini sangat ironis karena pengerukan pasir laut menyebabkan sejumlah pulau tenggelam, mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sementara wilayah daratan Singapura akan semakin luas, hasil dari reklamasi menggunakan pasir laut Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau ini terjadi akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. "Ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 6 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Khawatir Picu PHK, Pekerja Sektor Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Sampai 4 Oktober 2024, Ada 30 Perusahaan Antre IPO
- Harga Cabai Naik Lagi Akhir Pekan Ini, Tembus Rp49.800 per Kilogram
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Naik Signifikan, Rp1.482.000 per Gram
- Jelang Kinerja 5 Tahun BUMN di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir, PLN siapkan Keandalan Listrik tanpa Kedip PEPARNAS XVII 2024
- Astaga! Utang Paylater di Kalangan Anak Muda Melesat, Ini Imbauan OJK
Advertisement
Advertisement