Advertisement
Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM
Pasir Pantai Parangtritis - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan ekspor pasir laut telah dilarang sejak sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Advertisement
BACA JUGA: RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Dia menjelaskan pengerukan pasir laut bisa memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan membuat nelayan tidak bisa melaut lagi.
Menurutnya, jika kebijakan ekspor pasir laut bertujuan untuk menambah pendapatan negara maka tidak tepat. Sebab Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut.
Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh. "Sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak," kata Fahmy, Kamis (19/9/2024).
Biaya yang diperhitungkan tersebut, kata Fahmy, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi. Serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.
"Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya," ucapnya.
Ia berpandangan hal ini sangat ironis karena pengerukan pasir laut menyebabkan sejumlah pulau tenggelam, mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sementara wilayah daratan Singapura akan semakin luas, hasil dari reklamasi menggunakan pasir laut Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau ini terjadi akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. "Ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Jelang Natal, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Menguat
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
Advertisement
Advertisement




