Advertisement

Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Batal di 2025, Harga Rokok Bisa Jadi Urung Naik

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 23 September 2024 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Batal di 2025, Harga Rokok Bisa Jadi Urung Naik Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 batal naik. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok pada pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.  “Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9/2024). 

Advertisement

Meski tidak ada penyesuaian, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.  “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” lanjutnya. 

Asko lebih lanjut menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok 2025 mempertimbangkan adanya fenomena downtrading yang marak terjadi. Melihat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sepanjang tahun ini hingga Agustus 2024 senilai Rp138,4 triliun atau tumbuh 5% secara tahunan (year-on-year/YoY).  Di mana cukai rokok menjelaskan Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% (yoy).

Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. 

BACA JUGA: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Dikhawatirkan Vape Ilegal Makin Merajalela

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) multiyears untuk naik sebesar 5% per tahun mulai 2025. 

Kenaikan tarif cukai secara tahun jamak atau multiyears ini pada dasarnya telah dijalankan dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024.  Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dengan demikian, tarif saat ini akan berakhir pada penghujung tahun dan pemerintah perlu menetapkan tarif baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Digelar Malam Hari, Ini Hasil Undian Nomor Urut Pilkada Jogja 2024

Jogja
| Senin, 23 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kuliner, Berikut Ini Jajanan dari Semarang yang Wajib Dicoba Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 20 September 2024, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement