Advertisement

Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar

Newswire
Kamis, 26 September 2024 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar Mendag Zulkifli Hasan saat menyita Sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Cikarang Jawa Barat. - Antara

Advertisement

Harianjogja.Com, CIKARANG -Sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) disita oleh Kementerian Perdagangan.

"Jumlahnya ada 11.000 ton, itu artinya 11 juta kilogram, jadi enggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Advertisement

Zulkifli menyampaikan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.

Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, kata Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.

"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen," ujarnya pula.

Sebelumnya, Zulkifli mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9).

Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces.

"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.

Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Depok Kolaborasi Menjaga Kondusifitas Pelaksanaan Pilkada Sleman 2024

Sleman
| Jum'at, 27 September 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement