Advertisement
Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar

Advertisement
Harianjogja.Com, CIKARANG -Sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) disita oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlahnya ada 11.000 ton, itu artinya 11 juta kilogram, jadi enggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Advertisement
Zulkifli menyampaikan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.
Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, kata Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.
"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen," ujarnya pula.
Sebelumnya, Zulkifli mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9).
Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5 Persen Tahun Ini
- AS Keluhkan Soal Layanan Payment System QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Setiap Sabtu Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tren Berburu Emas Meningkat, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
- Meta PHK Lagi Ratusan Karyawan, Tenaga di Divisi Ini Bakal Dikurangi
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 25 April 2025
- Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
- Masih Mahal, Harga Cabai Rawit Merah Turun Tipis Rp73.037 per Kilogram
- Negosiasi Tarif dengan Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia Sebut Utamakan Kepentingan Nasional
- Indonesia Berencana Meningkatkan Impor Kapas dan LPG dari Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement