Advertisement
Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar

Advertisement
Harianjogja.Com, CIKARANG -Sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) disita oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlahnya ada 11.000 ton, itu artinya 11 juta kilogram, jadi enggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Advertisement
Zulkifli menyampaikan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.
Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, kata Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.
"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen," ujarnya pula.
Sebelumnya, Zulkifli mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9).
Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement