Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
Advertisement
Harianjogja.Com, CIKARANG -Sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) disita oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlahnya ada 11.000 ton, itu artinya 11 juta kilogram, jadi enggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Advertisement
Zulkifli menyampaikan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.
Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, kata Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.
"Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen," ujarnya pula.
Sebelumnya, Zulkifli mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9).
Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
Advertisement
Advertisement