Komunitas Baju Bekas Ingin Ada Pengecualian Terbatas untuk Kebijakan Larangan Impor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komunitas baju bekas mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar ada pengecualian terbatas pada kebijakan pelarangan impor baju bekas.
Permohonan diajukan Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) supaya memberikan solusi berupa diskresi terbatas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.
Advertisement
Ketua Umum KTI Aloysius Maria Tjahja Adji dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat bersikap bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat.
"Kami pengurus yayasan menyatakan bahwa pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah rumah tangga," katanya.
Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diperbolehkan dalam skala dan volume tertentu, melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk.
Mereka juga meminta telaah lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait dasar-dasar penerbitan peraturan tersebut, sembari menegaskan bahwa jika diskresi ini tidak diberikan, KTI akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merevisi Permendag.
Dirinya mengatakan hampir 50 persen anak muda Indonesia telah mencoba thrifting, ini menandakan bahwa gaya hidup tersebut sudah menjadi tren populer di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan larangan impor pakaian bekas berdasarkan alasan merugikan industri tekstil nasional dianggap tidak tepat.
BACA JUGA: 11 Tewas dan 3 Lainnya Luka-luka Akibat Longsor Tambang Emas Solok di Padang
Pihaknya menilai bahwa penurunan kinerja sejumlah pabrikan pakaian disebabkan oleh masalah keuangan dan manajemen internal, bukan semata-mata akibat persaingan dengan produk thrifting.
KTI juga menyoroti anomali dalam kebijakan pemerintah yang mengizinkan impor alat-alat bekas seperti pesawat, kapal dan alat medis, tetapi melarang impor pakaian bekas yang tidak menimbulkan risiko besar bagi pengguna.
Mereka membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste yang justru memanfaatkan impor pakaian bekas sebagai sumber pendapatan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Life Media Kenalkan Layanan Canggih Hospitality TV untuk Hotel
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
Advertisement
Advertisement