Advertisement
Komunitas Baju Bekas Ingin Ada Pengecualian Terbatas untuk Kebijakan Larangan Impor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komunitas baju bekas mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar ada pengecualian terbatas pada kebijakan pelarangan impor baju bekas.
Permohonan diajukan Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) supaya memberikan solusi berupa diskresi terbatas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.
Advertisement
Ketua Umum KTI Aloysius Maria Tjahja Adji dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat bersikap bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat.
"Kami pengurus yayasan menyatakan bahwa pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah rumah tangga," katanya.
Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diperbolehkan dalam skala dan volume tertentu, melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk.
Mereka juga meminta telaah lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait dasar-dasar penerbitan peraturan tersebut, sembari menegaskan bahwa jika diskresi ini tidak diberikan, KTI akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merevisi Permendag.
Dirinya mengatakan hampir 50 persen anak muda Indonesia telah mencoba thrifting, ini menandakan bahwa gaya hidup tersebut sudah menjadi tren populer di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan larangan impor pakaian bekas berdasarkan alasan merugikan industri tekstil nasional dianggap tidak tepat.
BACA JUGA: 11 Tewas dan 3 Lainnya Luka-luka Akibat Longsor Tambang Emas Solok di Padang
Pihaknya menilai bahwa penurunan kinerja sejumlah pabrikan pakaian disebabkan oleh masalah keuangan dan manajemen internal, bukan semata-mata akibat persaingan dengan produk thrifting.
KTI juga menyoroti anomali dalam kebijakan pemerintah yang mengizinkan impor alat-alat bekas seperti pesawat, kapal dan alat medis, tetapi melarang impor pakaian bekas yang tidak menimbulkan risiko besar bagi pengguna.
Mereka membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste yang justru memanfaatkan impor pakaian bekas sebagai sumber pendapatan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Tak Hanya "Mas-Mas Pelayaran", Polresta Sleman Juga Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Rekan Driver Ojol
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement