Advertisement
Pengusaha di DIY Meminta Penetapan UMP Sesuai Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera diumumkan pada November 2024 mendatang. Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap UMP ditetapkan sesuai regulasi.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto meminta agar penetapan UMP sesuai dengan formula regulasi, tidak semata-mata berdasarkan negosiasi tanpa formula.
Advertisement
BACA JUGA: Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen
Dia mengatakan kenaikan UMP DIY tahun lalu persentasenya terbesar di Pulau Jawa, melebihi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Secara nasional peringkat kedua setelah Maluku Utara. Oleh karena itu, menurutnya pengusaha akan keberatan jika kenaikan tanpa formula regulasi.
Menurutnya kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, yakni dari aspek keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Selain itu kondisi perekonomian daerah juga menjadi pertimbangan.
"Memang nanti mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, tidak satu sisi saja," ucapnya, Kamis (10/10/2024).
Saat ini, kata Timotius, kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. DIY mengalami deflasi sepanjang 2024 sebanyak 5 kali, sehingga dampaknya bisa terasa di UMP. Selain pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan lain. Ia memprediksi pertumbuhan ekonomi DIY tidak akan sampai angka 5%.
"Kemungkinan inflasinya kurang dari 3% bahkan mungkin 2,5%," ungkapnya.
Timotius mengatakan jika buruh meminta gaji yang mendekati survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) misalnya lebih dari Rp4 juta menurutnya tidak mungkin. Sebab melebihi dari kemampuan pengusaha dalam memberikan upah.
Lebih lanjut dia mengatakan pengusaha memberikan dukungan pada upaya bersama melalui LKS Tripartit. Selain itu ia menyebut upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja juga dilakukan di luar UMP melalui gerakan pangan murah dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Ia menyebut pengusaha juga sudah memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Tanggung jawab pengusaha tidak hanya memberikan penghidupan bagi segelintir orang namun juga menjaga mata pencaharian ribuan orang. "Elemen di luar formula kami gak bisa paksakan diri," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan meminta UMP DIY naik minimal 50% tahun depan. Sesuai dengan survei KHL di wilayah DIY dan sekitarnya. Menurutnya MBPI terus melakukan survei, tapi dari survei sebelumnya KHL DIY sebesar Rp3 juta per bulan. "UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50%," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement