Advertisement

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin DIY: Kondisi Ekonomi Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

Anisatul Umah
Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin DIY: Kondisi Ekonomi Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja Ilustrasi PPN. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Ketua Komtap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengaku konsisten tidak sepakat dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia berpandangan kondisi perekonomian global dan nasional sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya inflasi di DIY tahun ke tahun sampai September 2024 masih 1,85% atau di bawah 2%. Timotius juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tidak akan mencapai 5% tetapi di kisaran 4,75% - 4,8%.

Advertisement

"Saya masih konsisten di pendapat saya [menolak kenaikan PPN 12%]," ucapnya, Rabu (16/10/2024).

Di sisi lain dia menyebut DIY sudah mengalami deflasi 5 kali sepanjang 2024. Oleh karena itu yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan relaksasi melalui stimulus kebijakan.

Timotius berpandangan menaikkan PPN menjadi 12% bukan pilihan tepat bahkan sampai 2030, karena diprediksi masih akan terjadi perlambatan ekonomi. Dampak dari geopolitik dan ketidakpastian global.

"Indikator ekonomi makro di Indonesia dan juga di dunia menunjukkan pelemahan ekonomi," paparnya.

BACA JUGA: PPN Jadi 12% di 2025, Pakar Sebut Kenaikan Pajak Wajar Asal Momentumnya Tepat

Lebih lanjut dia menyampaikan pendapatnya jika menaikkan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang mencari mudahnya saja dalam mendorong peningkatan penerimaan negara.

Menurutnya keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6% pada September 2024 sudah tepat, diharapkan bisa menjadi stimulus mendorong kinerja ekspor dan investasi.

"Menghadapi perekonomian global yang penuh ketidakpastian maka diperlukan relaksasi, memberikan stimulus dan juga deregulasi dan debirokratisasi," lanjutnya.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final, meski sudah diamanatkan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, nantinya keputusan final ihwal PPN naik atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mengatasi Sampah di Pasar, Pemkab Bantul Menyiapkan TPS Semntara di Angkruksari

Bantul
| Rabu, 16 Oktober 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement