Advertisement
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin DIY: Kondisi Ekonomi Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Ketua Komtap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengaku konsisten tidak sepakat dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia berpandangan kondisi perekonomian global dan nasional sedang tidak baik-baik saja.
Menurutnya inflasi di DIY tahun ke tahun sampai September 2024 masih 1,85% atau di bawah 2%. Timotius juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tidak akan mencapai 5% tetapi di kisaran 4,75% - 4,8%.
Advertisement
"Saya masih konsisten di pendapat saya [menolak kenaikan PPN 12%]," ucapnya, Rabu (16/10/2024).
Di sisi lain dia menyebut DIY sudah mengalami deflasi 5 kali sepanjang 2024. Oleh karena itu yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan relaksasi melalui stimulus kebijakan.
Timotius berpandangan menaikkan PPN menjadi 12% bukan pilihan tepat bahkan sampai 2030, karena diprediksi masih akan terjadi perlambatan ekonomi. Dampak dari geopolitik dan ketidakpastian global.
"Indikator ekonomi makro di Indonesia dan juga di dunia menunjukkan pelemahan ekonomi," paparnya.
BACA JUGA: PPN Jadi 12% di 2025, Pakar Sebut Kenaikan Pajak Wajar Asal Momentumnya Tepat
Lebih lanjut dia menyampaikan pendapatnya jika menaikkan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang mencari mudahnya saja dalam mendorong peningkatan penerimaan negara.
Menurutnya keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6% pada September 2024 sudah tepat, diharapkan bisa menjadi stimulus mendorong kinerja ekspor dan investasi.
"Menghadapi perekonomian global yang penuh ketidakpastian maka diperlukan relaksasi, memberikan stimulus dan juga deregulasi dan debirokratisasi," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final, meski sudah diamanatkan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, nantinya keputusan final ihwal PPN naik atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
Advertisement
Advertisement