Advertisement
Hingga Akhir Tahun Bakal Ada PHK 30.000 Pekerja Industri Tekstil
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA—Industri tekstil dan garmen masih akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024, imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyampaikan sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di PHK. Jumlah pekerja yang di-PHK diperkirakan akan kembali bertambah sebanyak 30.000 pekerja hingga akhir tahun. Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.
Advertisement
“Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ungkap Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).
Danang mengungkapkan, badai PHK yang tengah melanda industri tekstil dan garmen ini disebabkan oleh maraknya impor barang jadi di Tanah Air akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Permendag No.8/2024.
Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dinilai setengah hati. Oleh karena itu, Danang tidak heran jika dalam 5 tahun mendatang industri pengolahan Tanah Air kian terpuruk apabila tidak ada penanganan serius dari pemerintah.
“Karena tidak berhasil membendung [impor barang jadi]. Regulasi-regulasi yang sebelumnya liar membuka importasi secara bebas di produk hilir, di produk finish product,” ujarnya.
Asosiasi pun mendesak pemerintah secara transparan membuka data kepada publik barang jadi apa saja yang diimpor. Lantaran pemerintah hingga saat ini tak kunjung transparan perihal data importasi produk barang jadi yang diizinkan impor berdasarkan Permendag No.8/2024, pelaku usaha tidak dapat mengetahui kompetitornya dari bulan ke bulan.
BACA JUGA: Persatuan Sepak Bola Bahrain Minta Pertandingan Lawan Timnas Dipindah ke Luar Indonesia
Akibatnya, kata Danang, setiap bulan Indonesia harus melihat sejumlah pabrik tekstil dan garmen berguguran. “Bulan kemarin sudah tambah empat pabrik lagi jatuh,” ungkapnya.
Selain meminta pemerintah transparan, asosiasi meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menyetujui pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan terhadap sejumlah komoditas.
Pihaknya juga mendesak agar pemerintah mencabut Permendag No.8/2024, utamanya pasal yang mengizinkan importasi produk jadi. Danang menilai pasal tersebut telah mengakibatkan importir umum untuk dapat memasukan produk ke Indonesia tanpa syarat apapun.
“Jadi itu harus diperbaiki, ditambahkanlah syarat-syarat bagi importir produk-produk barang jadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
- Tak Bisa Bayar Pinjol, Anak Muda Berisiko Kena Depresi
- Pemerintahan Prabowo Diminta Bangun Industri LPG Bahan Baku Lokal
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
Advertisement
Vokalis Band Goliath Luncurkan Lagu Kisah Romantisme Sultan HB II
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota
- Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 6 Persen
- BI Rate Tetap 6%, Bunga Cicilan Melonjak
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Hingga Akhir Tahun Bakal Ada PHK 30.000 Pekerja Industri Tekstil
- Susunan Menteri Ekonomi Kabinet Prabowo Gibran Dinilai Realistis
- BI Tegaskan Pedagang Dilarang Menolak Uang Tunai, Banyak Toko Hanya Terima Nontunai
Advertisement
Advertisement