Libur Sekolah, Jadwal KRL Jogja-Palur Ditambah 4 Trip
KAI Commuter tambah 4 perjalanan Jogja-Palur selama libur sekolah, total 31 trip per hari. Penumpang diprediksi naik.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan melalui aturan ini diharapkan bisa memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya. Serta melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin
untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang.
Menurutnya tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Friderica mengatakan sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK. Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 di antaranya, pertama, ketentuan umum yang memuat definisi atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, entitas, entitas ilegal, dan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kedua, fungsi, tugas, dan wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satgas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Ketiga, kelembagaan Satgas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satgas, struktur organisasi termasuk Satgas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dilaksanakan anggota Satgas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satgas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satgas, dan kerjasama Satgas dengan pihak lain. Kelima, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dan terakhir pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Dia menjelaskan aturan ini menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin berjumlah 16 anggota. Terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas adalah kunci," tuturnya. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter tambah 4 perjalanan Jogja-Palur selama libur sekolah, total 31 trip per hari. Penumpang diprediksi naik.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Senin 29 Juni 2026, didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah dengan suhu mencapai 31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, tersedia di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di MPP Balai Kota Jogja.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.