Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan melalui aturan ini diharapkan bisa memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya. Serta melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin
untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang.
Advertisement
Menurutnya tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Friderica mengatakan sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK. Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 di antaranya, pertama, ketentuan umum yang memuat definisi atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, entitas, entitas ilegal, dan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kedua, fungsi, tugas, dan wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satgas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Ketiga, kelembagaan Satgas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satgas, struktur organisasi termasuk Satgas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dilaksanakan anggota Satgas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satgas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satgas, dan kerjasama Satgas dengan pihak lain. Kelima, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dan terakhir pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Dia menjelaskan aturan ini menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin berjumlah 16 anggota. Terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas adalah kunci," tuturnya. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
Advertisement
Advertisement