Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan melalui aturan ini diharapkan bisa memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya. Serta melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin
untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang.
Advertisement
Menurutnya tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Friderica mengatakan sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK. Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 di antaranya, pertama, ketentuan umum yang memuat definisi atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, entitas, entitas ilegal, dan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kedua, fungsi, tugas, dan wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satgas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Ketiga, kelembagaan Satgas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satgas, struktur organisasi termasuk Satgas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dilaksanakan anggota Satgas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satgas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satgas, dan kerjasama Satgas dengan pihak lain. Kelima, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dan terakhir pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Dia menjelaskan aturan ini menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin berjumlah 16 anggota. Terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas adalah kunci," tuturnya. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis Incar Pengusaha Kuliner Lokal, PPJI DIY: Baru Penawaran Sewa Dapur
- Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pinjol dan Judi Online Berefek Domino pada Industri Asuransi Umum
- Janur Resto Malyabhara Hotel Luncurkan Christmas Dinner Istimewa untuk Libur Akhir tahun
- Bank BPD DIY Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
- Okupansi Hotel DIY Libur Akhir Tahun, PHRI DIY Andalkan Rombongan Sekolah dan Perusahaan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
- Disperindag DIY Gelar Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja di Galeria Mall
- Ekonom Nilai Tidak Ada Urgensinya PPN Naik 12 Persen Awal 2025
Advertisement
Advertisement