Advertisement
Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi penghapusan utang pelaku UMKM, petani dan nelayan. Sebenarnya, apakah syarat agar utang, terutama KUR BRI mendapatkan pemutihan?
Memang, tidak semua utang petani, pekebun, peternak dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Advertisement
Maman mengatakan jika kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Hal itu disampaikan Maman seusai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). "Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. "Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
Advertisement
Advertisement