Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi penghapusan utang pelaku UMKM, petani dan nelayan. Sebenarnya, apakah syarat agar utang, terutama KUR BRI mendapatkan pemutihan?
Memang, tidak semua utang petani, pekebun, peternak dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Advertisement
Maman mengatakan jika kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Hal itu disampaikan Maman seusai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). "Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. "Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 56.272 Unit Mobil Suzuki Terjual Sampai Oktober 2024, Tipe Ini yang Terlaris
- Semangat Hari Pahlawan, Srikandi Movement PLN 2024 Gelar Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Rentan Kalipuro
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
Advertisement
Advertisement