PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Begini Cara Hitung Kenaikan Harga Barang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Sebenarnya, bagaimana cara menghitung kenaikan harga barang/jasa ketika PPN menjadi 12%?
Menghitung harga barang/jasa dengan tarif PPN tidak terlalu rumit.
Advertisement
Perhitungannya melalui dua tahap:
1. Harga jual × tarif PPN = besaran PPN
2. Harga jual + besaran PPN = harga final barang/jasa
Ambil contoh ketika A ingin membeli laptop dengan harga jual sebelum pajak senilai Rp5.000.000. Berapa harga final laptop tersebut apabila PPN 11% dan 12%?
Berikut simulasi perhitungannya:
Perhitungan dengan PPN 11%:
1. Rp5.000.000 × 11% = Rp550.000
2. Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000
Perhitungan dengan PPN 12%:
1. Rp5.000.000 × 12% =Rp600.000
2. Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000
Kesimpulannya, jika tarif PPN masih 11% maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12% maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000.
Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 seusai PPN naik dari 11% menjadi 12% ketika harga jual barang sebelum PPN sebesar Rp5.000.000.
BACA JUGA: Ekonom dan Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Pilihan Tepat, Ini Alasannya
Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan bukanlah cuma 1%, melainkan 9,09%.
Rumus perhitungan persentase kenaikan tarif yaitu: ((harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan
Ambil contoh harga final laptop tadi: ((Rp5.600.000 - Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%.
"Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif," kata Bhima, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja.
Akibatnya, sambung Bhima, efek kenaikan PPN 12% akan langsung mengerek inflasi umum sehingga harga barang/jasa akan lebih mahal. Bahkan, dia memperhitungkan inflasi 2025 mencapai 4,5%—5,2% (year on year/yoy) akibat kenaikan PPN tersebut.
Sejalan dengan itu, terjadi penurunan daya beli masyarakat. "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang dominan disumbang dari konsumsi rumah tangga.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Jogja-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 20 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Depan Harga Barang di Pusat Perbelanjaan Bakal Semakin Mahal, Ini Sebabnya
- GIPI DIY Sebut Jogja Cultural Wellness Festival Jadi Penopang Saat Low Season
- Cepat Habis! Ini Tips Membeli Tiket Kereta Api untuk Perjalanan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- 13 Negara Ikuti International Rubber Conference 2024 di Jogja
- Boeing Lakukan PHK Terhadap 2.500 Pekerja di AS
- Peringatan HUT ke-63, Bank BPD DIY Gelar Kejuaraan Tenis Antar-Instansi
- Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
Advertisement
Advertisement