Advertisement
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Begini Cara Hitung Kenaikan Harga Barang
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Sebenarnya, bagaimana cara menghitung kenaikan harga barang/jasa ketika PPN menjadi 12%?
Menghitung harga barang/jasa dengan tarif PPN tidak terlalu rumit.
Advertisement
Perhitungannya melalui dua tahap:
1. Harga jual × tarif PPN = besaran PPN
2. Harga jual + besaran PPN = harga final barang/jasa
Ambil contoh ketika A ingin membeli laptop dengan harga jual sebelum pajak senilai Rp5.000.000. Berapa harga final laptop tersebut apabila PPN 11% dan 12%?
Berikut simulasi perhitungannya:
Perhitungan dengan PPN 11%:
1. Rp5.000.000 × 11% = Rp550.000
2. Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000
Perhitungan dengan PPN 12%:
1. Rp5.000.000 × 12% =Rp600.000
2. Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000
Kesimpulannya, jika tarif PPN masih 11% maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12% maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000.
Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 seusai PPN naik dari 11% menjadi 12% ketika harga jual barang sebelum PPN sebesar Rp5.000.000.
BACA JUGA: Ekonom dan Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Pilihan Tepat, Ini Alasannya
Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan bukanlah cuma 1%, melainkan 9,09%.
Rumus perhitungan persentase kenaikan tarif yaitu: ((harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan
Ambil contoh harga final laptop tadi: ((Rp5.600.000 - Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%.
"Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif," kata Bhima, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja.
Akibatnya, sambung Bhima, efek kenaikan PPN 12% akan langsung mengerek inflasi umum sehingga harga barang/jasa akan lebih mahal. Bahkan, dia memperhitungkan inflasi 2025 mencapai 4,5%—5,2% (year on year/yoy) akibat kenaikan PPN tersebut.
Sejalan dengan itu, terjadi penurunan daya beli masyarakat. "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang dominan disumbang dari konsumsi rumah tangga.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




