Advertisement

Promo November

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Begini Cara Hitung Kenaikan Harga Barang

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 19 November 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Begini Cara Hitung Kenaikan Harga Barang Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Sebenarnya, bagaimana cara menghitung kenaikan harga barang/jasa ketika PPN menjadi 12%?

Menghitung harga barang/jasa dengan tarif PPN tidak terlalu rumit.

Advertisement

Perhitungannya melalui dua tahap:

1. Harga jual × tarif PPN = besaran PPN

2. Harga jual + besaran PPN = harga final barang/jasa

Ambil contoh ketika A ingin membeli laptop dengan harga jual sebelum pajak senilai Rp5.000.000. Berapa harga final laptop tersebut apabila PPN 11% dan 12%?

Berikut simulasi perhitungannya:

Perhitungan dengan PPN 11%:

1. Rp5.000.000 × 11% = Rp550.000

2. Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000

Perhitungan dengan PPN 12%:

1. Rp5.000.000 × 12% =Rp600.000

2. Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000

Kesimpulannya, jika tarif PPN masih 11% maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12% maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000.

Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 seusai PPN naik dari 11% menjadi 12% ketika harga jual barang sebelum PPN sebesar Rp5.000.000.

BACA JUGA: Ekonom dan Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Pilihan Tepat, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan bukanlah cuma 1%, melainkan 9,09%.

Rumus perhitungan persentase kenaikan tarif yaitu: ((harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan

Ambil contoh harga final laptop tadi: ((Rp5.600.000 - Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%.

"Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif," kata Bhima, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja.

Akibatnya, sambung Bhima, efek kenaikan PPN 12% akan langsung mengerek inflasi umum sehingga harga barang/jasa akan lebih mahal. Bahkan, dia memperhitungkan inflasi 2025 mencapai 4,5%—5,2% (year on year/yoy) akibat kenaikan PPN tersebut.

Sejalan dengan itu, terjadi penurunan daya beli masyarakat. "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang dominan disumbang dari konsumsi rumah tangga.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Jogja-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 20 November 2024

Jogja
| Rabu, 20 November 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement