Advertisement
Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
Perumahan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pajak Pertambahan Nilai (PPN) segera dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada 2025. Seiring dengan hal itu, harga jual properti diproyeksi bakal mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa harga konstruksi bakal meningkat sejalan dengan naiknya PPN yang bakal ditanggung masyarakat.
Advertisement
“Ya jelas itu hukum matematika sudah pasti naik, PPN jadi 12 persen ya naik [harga konstruksi]. Bukan hanya harga konstruksi yang naik tapi harga rumah jadi naik,” jelasnya saat ditemui di Hunian Tetap (Huntap) di Desa Babakan Karet, Cianjur, Kamis (21/11/2024).
Atas dasar hal itu, Iwan membocorkan bahwa pemerintah bakal segera merumuskan sejumlah insentif bagi sektor perumahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Pasalnya, bila tidak demikian dikhawatirkan bakal berdampak pada perekonomian RI, mengingat sektor properti memiliki multiplier effect atau turunan berganda yang luas pada sejumlah sektor.
“Karena itu, yang biaya-biaya lain seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu [direncanakan akan] dibebaskan,” katanya.
Adapun teknisnya, penghapusan BPHTB perumahan itu bakal disetujui oleh tiga Kementerian langsung lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang periode insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan pada tahun depan.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.
Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.
"Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
Advertisement
Advertisement






