Advertisement
Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Tanggapan Apindo DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 sudah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Melalui beleid ini, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
Menanggapi Permenaker ini, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan tidak ada negosiasi di dalam penetapan Permenaker ini. Menurutnya yang dipermasalahkan bukan besaran persentase kenaikannya, namun kebijakannya tidak demokratis.
Secara angka kenaikan UMP DIY pada 2024 di atas 6,5%, yakni 7,27%. Timotius menyebut dasar kebijakan yang diambil mengabaikan dinamika ekonomi nasional dan daerah yang sedang mengalami deindustrialisasi.
"Bukan persoalan angkanya tapi mekanisme penetapan kebijakan yang tidak demokratis," ucapnya ditemui di Royal Ambarrukmo, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya demokrasi ekonomi dibangun melalui dialog Tripartid, ditentukan melalui musyawarah dewan pengupahan provinsi. Ia berpandangan ruang dialog ini seolah tertutup, pekerja dan pengusaha tidak puas dengan 6,5%.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Pemkot Jogja Siapkan Kantong Parkir
Lebih lanjut dia mengatakan formula yang tepat untuk menentukan upah minimum disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah. Inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan koefisien khusus, kontribusi tenaga kerja terhadap industri. Sehingga ada ruang tanpa dipatok 6,5%, bahkan bisa ada yang kenaikannya 7%.
"Sesuai dengan dinamika wilayah, perekonomian wilayah. Yang paling penting adalah atmosfer demokrasi ekonomi," jelasnya.
Ia berpendapat bagi perusahaan besar yang Good Corporate Governance (GCG) nya bagus bisa beradaptasi dengan UMP 6,5%. Namun bagi perusahaan menengah yang praktik GCG nya tidak bagus akan terdampak dengan kenaikan upah minimum ini.
"Perusahaan kecil akan survive karena ada pengecualian, diselesaikan dengan dialog bipartit."
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan menolak Permenaker No.16/2024. Dia mengatakan kenaikan upah minimum 6,5% tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sebab KHL ada di angka Rp3,7 juta - Rp4 juta.
"Kenaikan yang hanya di kisaran 6,5% tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah."
Melansir dari JIBI/Bisnis.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025. Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. (Anisatul Umah)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
Advertisement
Advertisement