Advertisement
Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6% dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Hal ini diutarakan Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri mengemukakan bahwa pada 2023, kebijakan pemerintah menaikan UMP hanya berdampak pada 36% pekerja yang memiliki upah di atas UMP.
Advertisement
"Itu saja masih penurunan di dibandingkan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 42 persen," tuturnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: Belasan Ribu Rumah di Gunungkidul Berstatus Tak Layak Huni
Yose juga mengaku khawatir jika kenaikan UMP 6% itu akan dijadikan instrumen politisasi pemerintah untuk kepentingan politik.
"Apalagi dengan hilangnya formulasi upah minimum. Jadi UMP ini semakin tidak bisa dikontrol atau diprediksi," katanya.
Kendati demikian, Yose mengapresiasi sikap pemerintah yang telah mengumumkan ke publik terkait kenaikan UMP 6%.
"Masalahnya, hal itu terkait juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ciptakerja. Salah satunya adalah pembahasan formulasi dari UMP itu sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Update Dampak Hujan Dua Hari di DIY, Bantul Paling Parah Terdampak
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



