Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Kamis, 23 Januari 2025 17:47 WIB
Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan

Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6% dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Hal ini diutarakan Center for Strategic and International Studies (CSIS).

Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri mengemukakan bahwa pada 2023, kebijakan pemerintah menaikan UMP hanya berdampak pada 36% pekerja yang memiliki upah di atas UMP.

"Itu saja masih penurunan di dibandingkan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 42 persen," tuturnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA: Belasan Ribu Rumah di Gunungkidul Berstatus Tak Layak Huni

Yose juga mengaku khawatir jika kenaikan UMP 6% itu akan dijadikan instrumen politisasi pemerintah untuk kepentingan politik.

"Apalagi dengan hilangnya formulasi upah minimum. Jadi UMP ini semakin tidak bisa dikontrol atau diprediksi," katanya.

Kendati demikian, Yose mengapresiasi sikap pemerintah yang telah mengumumkan ke publik terkait kenaikan UMP 6%.

"Masalahnya, hal itu terkait juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ciptakerja. Salah satunya adalah pembahasan formulasi dari UMP itu sendiri," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online