Advertisement
Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau, Kenaikan PPN 12% Diberlakukan pada Barang Tertentu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyetujui rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari yang sebelumnya hanya 11%.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja.
Advertisement
Hal ini dia sampaikan seusai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024). "Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kami akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden.
Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11 persen],” ucapnya.
Dia melanjutkan bahwa hasil diskusi tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo akan melakukan kajian lebih mendalam agar penerapan PPN 12% tidak berlaku dalam satu tarif.
BACA JUGA: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan
Misbakhun mencontohkan untuk kelompok barang seperti barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, dan jasa pemerintahan dikecualikan dari PPN.
Apalagi, dia menyebut bahwa saat ini Prabowo mengatakan tengah berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Perekonomian Sulit, Masih Banyak Warga Ngemal
- Harga Cabai Semakin Pedas
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
Advertisement
Advertisement