Advertisement

Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau, Kenaikan PPN 12% Diberlakukan pada Barang Tertentu

Akbar Evandio
Kamis, 05 Desember 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau, Kenaikan PPN 12% Diberlakukan pada Barang Tertentu Presiden Prabowo Subianto. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyetujui rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari yang sebelumnya hanya 11%. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. 

Advertisement

Hal ini dia sampaikan seusai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024). "Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kami akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.  “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11 persen],” ucapnya. 

Dia melanjutkan bahwa hasil diskusi tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo akan melakukan kajian lebih mendalam agar penerapan PPN 12% tidak berlaku dalam satu tarif.

BACA JUGA: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan

Misbakhun mencontohkan untuk kelompok barang seperti barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, dan jasa pemerintahan dikecualikan dari PPN. 

Apalagi, dia menyebut bahwa saat ini Prabowo mengatakan tengah berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mobil Pemudik Asal Bekasi Terbakar di Ngemplak Sleman

Sleman
| Rabu, 02 April 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement