Advertisement

Tarif Listrik PLN April-Juni Tidak Naik, Soal Subsidi Ini Penjelasan Menteri ESDM

Mochammad Ryan Hidayatullah
Selasa, 01 April 2025 - 02:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tarif Listrik PLN April-Juni Tidak Naik, Soal Subsidi Ini Penjelasan Menteri ESDM Meteran listrik / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menaikkan tarif listrik kuartal II atau April-Juni 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Bahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Advertisement

"Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil melalui keterangan resmi dikutip Minggu (31/3/2025).

Baca Juga: Masa Diskon Usai, Tarif Listrik Per Maret 2025 Kembali Normal

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Artinya, golongan tersebut tetap mendapat subsidi listrik.  Adapun golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: DIY Kembali Mengalami Deflasi, Tarif Listrik Masih Jadi Penyebab Utamanya

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).  

Baca Juga: Buruh DIY Sebut Diskon Tarif Listrik Selama Dua Bulan Terlalu Singkat

Tarif tenaga listrik kuartal II 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.  Kementerian ESDM terus mendorong PLN agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar

Jogja
| Rabu, 02 April 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement