Advertisement
Kemenkes Bakal Bantu Nakes Peroleh Rumah Bersubsidi, Begini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membantu tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia. Budi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu.
Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan. “Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Kemenkes, Selasa (1/4/2025).
Advertisement
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30.000 unit, dengan rincian 15.000 unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR. “Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.
BACA JUGA : Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menkes Budi menambahkan program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas. “Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak,” jelasnya. Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan manfaatnya. “Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengunjung Usaha Kuliner di Jogja Tak Sebanyak Lebaran Tahun Lalu
- Meski Perekonomian Sulit, Masih Banyak Warga Ngemal
- Harga Cabai Semakin Pedas
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
Advertisement
Advertisement