Advertisement
BPJS Kesehatan Defisit, Diusulkan Menaikkan Iuran 10 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat.
Advertisement
BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun.
"Jika berkaca dari kondisi rasio klaim tahun 2024 yang sudah mencapai 109,62%, sepertinya kenaikan iuran sebesar 10 persen tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan dan berpotensi akan terjadi defisit hingga gagal bayar," kata Rizzky, Jumat (6/12/2024).
Namun demikian, Rizzky menegaskan, perhitungannya tersebut sangat tergantung dari kebijakan pemerintah terkait manfaat dan tarif yang akan ditetapkan nantinya seperti apa.
BACA JUGA: Waspada Lilin Beraroma dan Dupa Pengharum Ruangan Bisa Sebabkan Penyakit
"Jika tidak ada penyesuaian terhadap kebijakan, maka risiko biaya yang akan terjadi dalam enam tahun ke depan akan lebih tinggi 80% dari kondisi saat ini. Hal ini akan berbeda jika iuran ditetapkan hanya untuk jangka waktu dua tahunan," katanya.
Adapun Peraturan Presiden Nomor 59/2024 telah mengamanatkan pemerintah dapat melakukan penyesuaian manfaat, tarif pelayanan dan besaran iuran JKN. Saat ini, hal tersebut masih dalam proses pembahasan oleh lintas kementerian/lembaga bersama BPJS Kesehatan dan diharapkan penyesuaian ketiga hal tersebut dapat diberlakukan maksimal 1 Juli 2025.
Rizzky menegaskan bahwa dalam penetapan besaran iuran, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ada tidaknya penyesuaian manfaat dan tarif layanan kesehatan, risiko biaya yang muncul, jangka waktu yang digunakan, kemampuan masyarakat, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
"Besaran iuran yang ditetapkan tentunya akan berdampak pada kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial [DJS] Kesehatan," kata Rizzky.
BPJS Kesehatan telah membuat skenario apablia rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran terus melonjak. Skenario buruknya, aset dana jaminan sosial diproyeksi akan menjadi minus mulai Januari 2025. Skenario normalnya, hal itu akan terjadi mulai Juni 2025, dan skenario terbaiknya aset DJS akan minus pada Januari 2026.
Rizzky menjelaskan skenario ini disusun sesuai kaidah aktuaria dan standard pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan antar skenario ini terletak pada seluruh aspek yaitu kepesertaan, iuran dan utilisasi manfaat.
"Dari ketiga aspek tersebut, yang paling dominan sebagai pembeda masing-masing skenario adalah pertumbuhan utilisasi manfaat. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akses layanan kesehatan masyarakat yang terus mengalami peningkatan," jelas Rizzky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Turun, Terendah Dijual Rp990.000
- Diskon Tarif 30 Persen KAI Daop 6 Yogyakarta Segera Berakhir
- New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru
- BPD DIY Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Gangguan Premanisme Meresahkan Pelaku Usaha, Apindo: Dipicu Adanya PHK Massal
- Ekonom Indef Minta Pemerintah Waspadai Perlambatan Ekonomi, Ini Faktornya
- Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Advertisement
Advertisement